Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pertimbangan Majelis Hakim Tolak Gugatan HTI

Reporter

image-gnews
Ratusan anggota Hizbut Tahrir Indonesia meramaikan jalan di depan Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, dalam rangka mendengar sidang pembacaan putusan gugatan HTI terhadap keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 7 Mei 2018. Tempo/Caesar Akbaar
Ratusan anggota Hizbut Tahrir Indonesia meramaikan jalan di depan Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, dalam rangka mendengar sidang pembacaan putusan gugatan HTI terhadap keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 7 Mei 2018. Tempo/Caesar Akbaar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencabut keputusan membubarkan organisasi pro-khilafah itu, dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Senin, 7 Mei 2018.

"Dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana dalam persidangan.

Baca: Massa HTI Salat Zuhur saat Putusan Gugatan di PTUN akan Dibacakan

Dalam pertimbangannya, hakim Roni Erry Saputro menyebutkan HTI telah melakukan kegiatan yang mengembangkan dan menyebarkan paham sistem pemerintahan Khilafah Islamiyah di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Buktinya, kata dia, adalah video kegiatan muktamar khilafah di Gelora Bung Karno pada 2013 lalu. Belum lagi, bukti pembacaan ikrar mahasiswa Institut Pertanian Bogor untuk memperjuangan khilafah di Indonesia yang diadakan Simposium Nasional Lembaga Dakwah Kampus pada 25-27 Maret 2016.

Dengan demikian, hal tersebut membuktikan bahwa gagasan khilafah itu sudah dituangkan dalam bentuk aksi dan bukan hanya konsep pemikiran. Sehingga, hakim menyebut tindakan HTI itu sudah bertentangan dengan Pancasila, khususnya pada sila ketiga tentang Persatuan Indonesia.

Baca: PTUN Bacakan Putusan, Ratusan Massa HTI Padati Jalan A

Sistem Khilafah Islamiyah dinilai akan mengesampingkan berbagai keragaman suku dan agama di Indonesia. "Jika sistem Khilafah akan diterapkan di Indonesia, bukan tidak mungkin saudara kita yang berasal dari agama selain Islam akan keluar dari NKRI," kata Roni.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Belum lagi, Roni juga menyebut HTI semestinya merupakan organisasi politik, selayaknya Hizbut Tahrir di berbagai negara lainnya. Sehingga lahirnya HTI sebagai badan hukum organisasi masyarakat tidak tepat.

Untuk memperjuangkan gagasannya, Roni mengatakan HTI seyogyanya menempuh jalur konstitusional yaitu dengan mengikuti pemilu. "Bila ada wakil yang terpilih di parlemen, penggugat dapat menyampaikan konsepnya agar diterima di Indonesia."

Selanjutnya, majelis hakim menyatakan bahwa tidak terdapat cacat yuridis baik dari segi wewenang Kemenkumham dan prosedur penerbitan Surat Keputusan Menkumham Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan SK Menkumham Nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum HTI.

Namun, majelis hakim mengatakan Kementerian yang dipimpin Yasonna Laoly itu perlu memperbaiki SK terkait pembubaran HTI tersebut lantaran terdalat kekurangan konsideran dalam isinya. "Akan lebih baik jika SK tersebut diperbaiki, khususnya memuat pertimbangan sosiologis, yuridis, dan filosofis," kata Roni.

Meski demikian, Hakim Tri mengatakan, HTI masih dapat melakukan upaya hukum lanjutan jika tak sependapat dengan putusan PTUN.

Sebelumnya, HTI mengajukan gugatan agar Kemenkumham mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan HTI. "Bagi kami, yang adil adalah hakim memenuhi gugatan HTI karena keputusan pemerintah mencabut status BHP HTI tanpa dasar," kata Ismail.

Pencabutan badan hukum HTI dilakukan pada 10 Juli 2017, dilanjutkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Organisasi Massa pada 19 Juli 2017. Tak terima atas keputusan itu, HTI melayangkan gugatan ke PTUN. Sidang perdana kasus itu digelar pada 23 November 2017.

Iklan

HTI


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Enam Orang Aksi Depan Mabes Polri Minta Listyo Sigit Evaluasi Dirintelkam Polda Metro Jaya dan Kasat Intel Polres Jaktim soal Izin Metamorfoshow di TMII

53 hari lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan agenda rapat pimpinan Polri 2024 di The Tribata Darmawangsa, Jakarta Selatan pada Kamis, 29 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Enam Orang Aksi Depan Mabes Polri Minta Listyo Sigit Evaluasi Dirintelkam Polda Metro Jaya dan Kasat Intel Polres Jaktim soal Izin Metamorfoshow di TMII

Enam orang itu meminta Kapolri usut izin acara Metamorfoshow di TMII yang diduga bagian dari HTI.


Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

23 Februari 2024

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly ditemui di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Novali Panji
Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

Nicolas menjelaskan penyelenggara acara itu telah meminta izin keramaian kepada Polsek Cipayung terkait kegiatan peringatan Isra Miraj di TMII.


Peringati 1 Abad Kelahiran, NU Tegaskan Sikap Ideologi, Tolak Negara Khilafah

8 Februari 2023

Warga mengikuti pengajian dalam rangkaian Resepsi Puncak Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU) di parkir timur Gelora Delta Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa 7 Februari 2023. Pengajian yang merupakan rangkaian Resepsi Puncak Satu Abad NU tersebut mengusung tema
Peringati 1 Abad Kelahiran, NU Tegaskan Sikap Ideologi, Tolak Negara Khilafah

Sekali lagi NU menyatakan menolak tegas ideologi negara khilafah. Sikap ideologi NU ini merupakan hasil dari Muktamar Internasional Fikih Peradaban.


Siti Elina, Perempuan Penerobos Istana Tak Kooperatif Saat Diperiksa Densus 88

28 Oktober 2022

Barang bukti perempuan yang mencoba menerobos Istana Negara, ditampilkan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2022. Sejumlah barang bukti itu disita polisi dari rumah Siti Elina di kawasan Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara. TEMPO/Aqsa Hamka
Siti Elina, Perempuan Penerobos Istana Tak Kooperatif Saat Diperiksa Densus 88

Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Densus 88 masih mendalami hubungan Siti Elina dengan jaringan kelompok radikal Islam HTI dan NII.


Dicurigai Terhubung Kelompok Teroris, Siti Elina Mengikuti Akun Medsos Eks HTI dan NII

26 Oktober 2022

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyampaikan keterangan saat rilis kasus perempuan yang mencoba menerobos Istana Negara, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2022. Seorang perempuan bernama Siti Elina membawa pistol dan mencoba menerobos Istana Negara pada Selasa (25/10) sekitar pukul 07.00 WIB di pintu masuk Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara. TEMPO/Aqsa Hamka
Dicurigai Terhubung Kelompok Teroris, Siti Elina Mengikuti Akun Medsos Eks HTI dan NII

Polisi akan mendalami hubungan Siti Elina dengan kelompok teroris setelah perempuan itu hendak menerobos Istana. Mengikut akun medsos eks HTI.


Face Recognition untuk Selidiki Penodong Paspampres yang Disebut Anggota HTI & Gagal Ginjal Akut Jadi Top 3 Metro

26 Oktober 2022

Seorang wanita ditangkap karena mengacungkan senjata ke Paspampres. Foto Istimewa
Face Recognition untuk Selidiki Penodong Paspampres yang Disebut Anggota HTI & Gagal Ginjal Akut Jadi Top 3 Metro

Polda Metro Jaya gunakan face recognition untuk selidiki penodong Paspampres yang disebut anggota HTI & gagal ginjal akut Jadi Top 3 Metro.


Ini Kronologi Perempuan Todongkan Pistol ke Paspampres di Istana Merdeka

25 Oktober 2022

Seorang wanita ditangkap karena mengacungkan senjata ke Paspampres. Foto Istimewa
Ini Kronologi Perempuan Todongkan Pistol ke Paspampres di Istana Merdeka

Perempuan Todongkan Pistol ke Paspampres dipastikan belum terobos Istana Merdeka.


Perempuan Todongkan Pistol ke Paspampres, BNPT: Anggota HTI

25 Oktober 2022

Seorang wanita ditangkap karena mengacungkan senjata ke Paspampres. Foto Istimewa
Perempuan Todongkan Pistol ke Paspampres, BNPT: Anggota HTI

BNPT menyatakan peristiwa perempuan todongkan pistol ke paspampres di Istana Negara pagi tadi dilakukan oleh anggota HTI.


Pakar Prediksi Anies Baswedan Bisa Kena Kampanye Hitam di Pilpres 2024

26 Juni 2022

Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan saat memberikan sambutan pada malam puncak Perayaan HUT ke-495 tahun Jakarta di Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta, Sabtu, 25 Juni 2022. TEMPO/Hi;man Fathurrahman
Pakar Prediksi Anies Baswedan Bisa Kena Kampanye Hitam di Pilpres 2024

Reza Hariyadi menduga ada pihak yang hendak menyeret Anies Baswedan ke dalam politik identitas dengan melakukan pola-pola stigmatisasi dan framing


Majelis Sang Presiden Dukung Anies Baswedan, Bala Anies: Kelompok Relawan Palsu

13 Juni 2022

Ki-ka: Bandar At-Tamini sebagai eks Front Pembela Islam (FPI), Habib Ali Zainal Abidin Assegaf sebagai eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Habib Alif Akbar bin Abdurahman Al Yamani sebagai eks simpatisan FPI, dan Ustaz Kartono sebagai eks Narapidana Terorisme, memberikan pernyataan usai deklarasi dukungan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai Calon Presiden 2024 di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu, 7 Juni 2022. Tempo/Fajar Pebrianto
Majelis Sang Presiden Dukung Anies Baswedan, Bala Anies: Kelompok Relawan Palsu

Bala Anies menilai ada upaya untuk menjatuhkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.