TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu menyebut Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bisa dijerat pidana pemilu bila memenuhi unsur pelanggaran.
"Bisa masuk pelanggaran kampanye di luar jadwal, dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di gedung Bawaslu, Jumat, 4 Mei 2018.
Baca: Dugaan Kampanye di Luar Jadwal, Bawaslu Panggil Lagi PSI
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye didefinisikan sebagai kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu.
Berdasarkan kesepakatan dengan Komisi Pemilihan Umum dalam rapat konsultasi mengenai Peraturan KPU tentang kampanye, yang dimaksud dengan citra diri adalah logo dan nama partai politik peserta pemilu 2019.
"Dan itu ada dalam iklan nama-nama kabinet bayangan PSI di ujung atasnya itu ada logo partai dan ada nama partainya," kata dia. "Jadi clear itu menurut kami ini sesuatu yang kena dalam definisi citra diri parpol peserta pemilu," kata Afifuddin.
Baca: Dianggap Curi Start Kampanye, Jawa Pos Hentikan Pesanan Iklan PSI
Padahal, berdasarkan jadwal, kampanye baru boleh dilakukan parpol per 23 September 2018. Bawaslu kini tengah melakukan klarifikasi ihwal kasus tersebut dengan PSI.
Sebelumnya, Bawaslu telah memanggil pihak Jawa Pos sebagai media yang memuat iklan partai yang dipimpin Grace Natalie itu, dan agensi yang menghubungkan PSI dengan media-media cetak. Bawaslu juga menjadwalkan pemanggilan untuk Komisi Pemilihan Umum, ahli bahasa, dan ahli pidana.