Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Reporter

Editor

Purwanto

image-gnews
Penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Easter. antikorupsi.org
Penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Easter. antikorupsi.org
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat lebih dari seribu terdakwa kasus korupsi yang ditangani sepanjang tahun 2017 divonis penjara kurang dari empat tahun lamanya. "Rata-rata divonis, 2 tahun 2 bulan," ujar Lalola Easter, Divisi Hukum ICW di kantornya, Jakarta, Kamis 3 Mei 2018.

ICW mendasarkan pada data 1.249 perkara korupsi melibatkan 1.381 terdakwa yang ditangani lembaga peradilan pidana korupsi pada tahun 2017. Kerugian negara dalam perkara yang ditangani oleh lembaga peradilan di semua tingkatan ini mencapai Rp 29,41 triliun.

Dari data vonis, sebanyak 81,61 persen atau 1.127 terdakwa dijatuhi hukuman satu hingga empat tahun kurungan penjara.  Sebanyak 169 terdakwa divonis antara empat hingga 10 tahun. Hanya empat orang yang divonis di atas 10 tahun penjara.

Dari seluruh perkara itu, putusan untuk tiap tingkatan peradilan rata-rata naik.  Pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis rata-rata 2 tahun sebulan. Di tingkat pengadilan tinggi vonis rata-rata menjadi 2 tahun dua bulan. Adapun di Mahkamah Agung vonisnya rata-rata lima tahun penjara.

Lalola mengatakan, vonis semacam itu sangat mengecewakan dalam konteks penegakan pemberantasan korupsi. Efek jera yang diharapkan dari hukuman bagi koruptor dianggap tak tercapai dengan rata-rata hukuman yang dijatuhkan itu.

Menurut Lalola, vonis ringan terhadap terdakwa korupsi tak lepas dari pasal yang dituntutkan oleh jaksa yakni pasal 2 ayat 2 dan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. "Bagaimana pun, vonis tergantung tuntutan oleh jaksa," kata dia.

Dari data tuntutan jaksa dari Kejaksaan dalam perkara korupsi semester ke-2 tahun 2017, ICW mencatat adanya penurunan tuntutan oleh jaksa dibandingkan semester 1 tahun 2017.  Pada semester 2 jaksa menuntut rata-rata hanya tiga tahun dua bulan penjara. Sedangkan pada semester 1, jaksa menuntut rata-rata empat tahun satu bulan penjara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa dari kejaksaan pada semester 2 tahun 2017 menuntut di atas 10 tahun penjara kepada 12 orang saja dari 1.032 terdakwa. Sekitar 27.91 persen atau 288 terdakwa dituntut dengan 4-10 tahun penjara.  Lainnya malahan dituntut ringan.

Lalola menyebutkan tuntutan ringan tersebut mendominasi lantaran jaksa lebih banyak menggunakan pasal 2 Undang-undang Tipikor terhadap 257 perkara dengan ancaman penjara empat tahun penjara. Selanjutnya pasal 3 Undang-undang Tipikor dengan 536 perkara.

Angka terdakwa kasus korupsi yang divonis ringan tersebut, kata Lalola, meningkat dibandingkan sepanjang dua tahun sebelumnya. Pada 2015, hanya 392 terdakwa dikenai vonis ringan, dan 479 terdakwa pada 2016.

Menurut Lalola, vonis ringan semacam itu semakin tidak membuat para narapidana kasus korupsi jera.  Apalagi mereka masih bisa mendapat remisi atau pembebasan bersyarat. "Ini sangat mengecewakan, saat kita semua mengkoar-koarkan antikorupsi, namun vonis sebagai efek jera kepada koruptor masih ringan," kata dia.

TAUFIQ SIDDIQ ‎

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

13 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

14 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

14 hari lalu

Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Setya hadir dengan tampilan baru, kini ia tampak mempunyai brewok. TEMPO/Imam Sukamto
Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

15 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

15 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri), Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (tengah) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) usai memberikan keterangan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

16 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

16 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

16 hari lalu

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018. Hakim mengatakan Setya melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TEMPO/Imam Sukamto
Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?


240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

17 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.


Polemik Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

23 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Polemik Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

Kabar peleburan KPK dengan Ombudsman menimbulkan polemik. Bappenas membantah tengah membahas peleburan tersebut.