Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Reporter

Editor

Purwanto

image-gnews
Penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Easter. antikorupsi.org
Penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Easter. antikorupsi.org
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat lebih dari seribu terdakwa kasus korupsi yang ditangani sepanjang tahun 2017 divonis penjara kurang dari empat tahun lamanya. "Rata-rata divonis, 2 tahun 2 bulan," ujar Lalola Easter, Divisi Hukum ICW di kantornya, Jakarta, Kamis 3 Mei 2018.

ICW mendasarkan pada data 1.249 perkara korupsi melibatkan 1.381 terdakwa yang ditangani lembaga peradilan pidana korupsi pada tahun 2017. Kerugian negara dalam perkara yang ditangani oleh lembaga peradilan di semua tingkatan ini mencapai Rp 29,41 triliun.

Dari data vonis, sebanyak 81,61 persen atau 1.127 terdakwa dijatuhi hukuman satu hingga empat tahun kurungan penjara.  Sebanyak 169 terdakwa divonis antara empat hingga 10 tahun. Hanya empat orang yang divonis di atas 10 tahun penjara.

Dari seluruh perkara itu, putusan untuk tiap tingkatan peradilan rata-rata naik.  Pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis rata-rata 2 tahun sebulan. Di tingkat pengadilan tinggi vonis rata-rata menjadi 2 tahun dua bulan. Adapun di Mahkamah Agung vonisnya rata-rata lima tahun penjara.

Lalola mengatakan, vonis semacam itu sangat mengecewakan dalam konteks penegakan pemberantasan korupsi. Efek jera yang diharapkan dari hukuman bagi koruptor dianggap tak tercapai dengan rata-rata hukuman yang dijatuhkan itu.

Menurut Lalola, vonis ringan terhadap terdakwa korupsi tak lepas dari pasal yang dituntutkan oleh jaksa yakni pasal 2 ayat 2 dan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. "Bagaimana pun, vonis tergantung tuntutan oleh jaksa," kata dia.

Dari data tuntutan jaksa dari Kejaksaan dalam perkara korupsi semester ke-2 tahun 2017, ICW mencatat adanya penurunan tuntutan oleh jaksa dibandingkan semester 1 tahun 2017.  Pada semester 2 jaksa menuntut rata-rata hanya tiga tahun dua bulan penjara. Sedangkan pada semester 1, jaksa menuntut rata-rata empat tahun satu bulan penjara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa dari kejaksaan pada semester 2 tahun 2017 menuntut di atas 10 tahun penjara kepada 12 orang saja dari 1.032 terdakwa. Sekitar 27.91 persen atau 288 terdakwa dituntut dengan 4-10 tahun penjara.  Lainnya malahan dituntut ringan.

Lalola menyebutkan tuntutan ringan tersebut mendominasi lantaran jaksa lebih banyak menggunakan pasal 2 Undang-undang Tipikor terhadap 257 perkara dengan ancaman penjara empat tahun penjara. Selanjutnya pasal 3 Undang-undang Tipikor dengan 536 perkara.

Angka terdakwa kasus korupsi yang divonis ringan tersebut, kata Lalola, meningkat dibandingkan sepanjang dua tahun sebelumnya. Pada 2015, hanya 392 terdakwa dikenai vonis ringan, dan 479 terdakwa pada 2016.

Menurut Lalola, vonis ringan semacam itu semakin tidak membuat para narapidana kasus korupsi jera.  Apalagi mereka masih bisa mendapat remisi atau pembebasan bersyarat. "Ini sangat mengecewakan, saat kita semua mengkoar-koarkan antikorupsi, namun vonis sebagai efek jera kepada koruptor masih ringan," kata dia.

TAUFIQ SIDDIQ ‎

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jaksa Agung Ancam Miskinkan Para Koruptor: Mengenal Mekanisme Hukum Illicit Enrichment

23 hari lalu

Ketua KPK Firli Bahuri dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. ANTARA
Jaksa Agung Ancam Miskinkan Para Koruptor: Mengenal Mekanisme Hukum Illicit Enrichment

Cara lain, kata Jaksa Agung, untuk mengurangi tindak korupsi tidak hanya menjebloskan para pelaku ke penjara, tetapi dengan memiskinkannya.


Abraham Samad Disarankan Jadi Cawapres Ganjar, Politikus Senior PDIP: Kami Tak Tergoda Dansa Politik

23 hari lalu

Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hendrawan Supratikno. dok.TEMPO/Dhemas
Abraham Samad Disarankan Jadi Cawapres Ganjar, Politikus Senior PDIP: Kami Tak Tergoda Dansa Politik

Politikus senior PDIP, Hendrawan Supratikno, angkat bicara soal isu Abraham Samad diajukan sebagai cawapres untuk Ganjar di Pilpres 2024.


Nyawa Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Guatemala Terancam

27 hari lalu

Bernardo Arevalo. REUTERS
Nyawa Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Guatemala Terancam

Komisi HAM Antar-Amerika menyebut ada ancaman rencana jahat terhadap nyawa para politisi, termasuk presiden terpilih Guatemala


Pencabutan Hak Politik Terdakwa Korupsi, Siapa Saja Koruptor yang Pernah Dikenai Hukuman Ini?

27 hari lalu

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto mendengarkan keterangan saksi dari  Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung dalam sidang kasus korupsi KTP Elektronik, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Maret 2018. Made Oka diduga menyalurkan uang US$ 3,8 juta, yang didapat dari PT Biomorf Mauritus. TEMPO/Imam Sukamto
Pencabutan Hak Politik Terdakwa Korupsi, Siapa Saja Koruptor yang Pernah Dikenai Hukuman Ini?

Pencabutan hak politik kerap diberikan dalam vonis kepada napi korupsi. Di antaranya Juliari Batubara, Setya Novanto, dan Edhy Prabowo, siapa lagi?


Satgassus Polri Sosialisasikan Antikorupsi ke DPRD Banten

28 hari lalu

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri melakukan sosialisasi anti korupsi di dunia pendidikan, khususnya tingkat SMA/SMK/SKH Negeri seluruh Provinsi Banten. Foto Istimewa
Satgassus Polri Sosialisasikan Antikorupsi ke DPRD Banten

Satgassus Polri memberikan sosialiasi antikorupsi kepada anggota DPRD Banten untuk mencegah wakil rakyat melakukan praktik korupsi.


Satgassus Polri Sosialiasi ke Sekolah soal Pencegahan Korupsi Dana BOS

29 hari lalu

Ilustrasi pendidikan di sekolah.
Satgassus Polri Sosialiasi ke Sekolah soal Pencegahan Korupsi Dana BOS

Yudi menjelaskan para kepala sekolah yang hadir ditekankan untuk pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana BOS.


Polisi Antikorupsi Ukraina Bidik Korupsi Besar-besaran di Era Perang

30 hari lalu

Semen Kryvonos, direktur Biro Antikorupsi Nasional Ukraina (NABU). REUTERS
Polisi Antikorupsi Ukraina Bidik Korupsi Besar-besaran di Era Perang

Perang melawan korupsi telah menjadi tujuan pemerintah Ukraina sejak revolusi 2014 menggulingkan pemimpin dukungan Rusia.


Napi Korupsi Azis Syamsuddin Dapat Remisi 3 Bulan, Begini Kasus yang Menjeratnya

32 hari lalu

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. (ANTARA/Puspa Perwitasari)
Napi Korupsi Azis Syamsuddin Dapat Remisi 3 Bulan, Begini Kasus yang Menjeratnya

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terjerat kasus suap. Napi korupsi ini mendapat remisi 3 bulan setelah dapat remisi Idulfitri.


Kilas Balik Kasus Korupsi Setya Novanto dan Imam Nahrawi, Napi Korupsi yang Dapat Remisi 17 Agustus 2023

34 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus pengadaan KTP Elektronik  di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Maret 2018. ANTARA
Kilas Balik Kasus Korupsi Setya Novanto dan Imam Nahrawi, Napi Korupsi yang Dapat Remisi 17 Agustus 2023

Setya Novanto dan Imam Nahrawi mendapat remisi. Begini kasus korupsi Setnov dan eks Menpora itu.


Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Diskon Masa Tahanan, Napi Korupsi Bisa Terima Remisi?

34 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Diskon Masa Tahanan, Napi Korupsi Bisa Terima Remisi?

Setya Novanto merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun, sedangkan Nahrawi hingga Rp 18,1 miliar. Sebagai napi koruptor, pantaskah keduanya dapat remisi?