TEMPO.CO, Jakarta-Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, menilai pemerintahan Presiden Joko Widodo belum berhasil membangun pendidikan ke arah yang lebih baik, seperti yang dirancang dalam program Nawacita. "Hingga menyebabkan dunia pendidikan Indonesia saat ini dalam kondisi darurat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 1 Mei 2018.
Menurut Beka maraknya pelanggaran HAM di dunia pendidikan, baik sekolah maupun perguruan tinggi, membuktikan bahwa program Nawacita pemerintahan Jokowi-JK masih jauh dari kata berhasil.
Baca: Hasil Analisis UN Diharapkan Bisa Mendongkrak Mutu Pendidikan
Berdasarkan data per April 2018, Komnas HAM sudah mencatat 11 kasus dugaan pelanggaran HAM dalam isu pendidikan. Jumlah ini meningkat dari 2017 yang total 19 kasus. Hak-hak yang dilanggar, kata Ulung, antara lain hak atas pendidikan, hak memperoleh keadilan, hak mengembangkan diri, hak atas kesejahteraan, dan hak atas hidup.
Koordinator Subkomisi Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM itu berujar data Badan PBB untuk Anak (Unicef) menyebutkan, satu dari tiga anak perempuan dan satu dari empat anak laki-laki di Indonesia mengalami kekerasan. Sedangkan hasil riset Plan International dan International Center for Research on Women (ICRW) pada Maret 2015 menyatakan 84 persen anak di Indonesia mengalami kekerasan di sekolah. Angka tersebut lebih tinggi dari tren di kawasan Asia yakni 70 persen.
Simak: Jokowi Minta Bank Beri Kredit Pendidikan, Pengamat: Tidak Efisien
Komnas HAM pada periode Februari 2017-April 2018 menerima 31 aduan ihwal pelanggaran HAM dengan isu pendidikan. 51 persen dari aduan tersebut tentang pelanggaran hak mengembangkan diri dengan 16 kasus. Sisanya aduan tentang kesejahteraan, keadilan, hak memperoleh pendidikan dan hak anak serta hak untuk rasa aman.
Menurut Ulung dengan kondisi darurat dunia pendidikan tersebut, Komnas HAM mendesak pemerintah membentuk satuan tugas penanganan pelanggaran HAM di sekolah dan perguruan tinggi. Termasuk mengimplementasikan Program Sekolah Ramah HAM (SRHAM). "Komnas HAM meminta pemerintah dan stakeholder di dunia pendidikan membentuk Satgas penanganan pelanggaran HAM di dunia pendidikan," ujarnya.