TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu meminta polisi segera menyelidiki dugaan adanya persekusi atau intimidasi sekelompok orang berkaos #2019GantiPresiden terhadap orang berkaos #DiaSibukKerja di Car Free Day pada Ahad, 29 April 2018. "Polisi harus menindak tegas setiap pelaku yang melakukan tindakan kekerasan atau persekusi terhadap orang," kata anggota Bawaslu, Senin, 30 April 2018.
Sebelumnya, dalam sebuah video yang viral di media sosial, tampak sekelompok orang berkaos #2019GantiPresiden mengintimidasi beberapa orang lain yang memakai kaus #DiaSibukKerja saat CFD di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad. Video berdurasi dua setengah menit itu diunggah akun YouTube Jakartanicus.
Baca juga: Soal Insiden di Car Free Day, Fadli Zon: Intimidasi dari Mananya?
Dalam video, seorang lelaki berkaos putih bertuliskan #DiaSibukKerja berjalan sambil disoraki kerumunan berkaos #2019GantiPresiden. Kerumunan mengipas-ngipasinya dengan duit pecahan Rp 100 ribu dan mendesak dia mengaku telah dibayar supaya mau ikut gerakan #DiaSibukKerja. Intimidasi serupa dialami seorang ibu dan anak lelakinya.
Ia menuturkan setiap orang berhak mengeluarkan kebebasan berbicara. Namun, juga harus menghormati orang lain jika terjadi perbedaan pendangan atau pendapat. "Demokrasi kita melindungi perbedaan pendapat," ujarnya.
Baca juga: Setara Institute Nilai Intimidasi di Car Free Day Melanggar Hukum
Menurut Fritz, aturan Bawaslu tidak bisa melarang orang baik yang ingin menggunakan #2019GantiPresiden atau tagar tandingannya. Namun, mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day, area tersebut sejak awal tak boleh dipakai buat berpolitik.
"Maka harus dipatuhi meski bukan di Undang-undang Pemilu acuannya. Ini kan juga masih belum masa kampanye," ujarnya.