TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo menyatakan tidak setuju dengan adanya rencana Komisi Pemilihan Umum yang akan melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif atau caleg pada pemilu 2019.
"Sebenarnya tidak perlu ada aturan itu. Serahkan kepada partai politik untuk seleksi," kata Bambang di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Rabu, 18 April 2018.
Baca: Dahnil: Larangan Mantan Koruptor Jadi Caleg Melindungi Rakyat
KPU merencanakan larangan tersebut agar caleg yang dipilih masyarakat adalah caleg yang baik dan bersih track record-nya. KPU pun menyiapkan dua alternatif untuk menuangkan aturan larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg pada pemilu 2019. Opsi pertama adalah larangan langsung tertuang di rancangan Peraturan KPU kepada mantan narapidana menjadi caleg. Lalu opsi kedua larangan mantan narapidana diberikan kepada partai politik peserta pemilu.
Menurut Bambang, partai pasti akan menjaring caleg yang baik untuk pemilu 2019. Sebab, partai akan mendapat konsekuensi jika caleg yang diusungnya pernah terlibat masalah. "Saya kembali ke partai saja," ujarnya.
Baca: Dua Alternatif KPU Soal Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg
Sejauh ini, kata Bambang, tidak ada aturan yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg atau mengikuti kegiatan politik. Justru, kata dia, kalau mantan narapidana korupsi dilarang menjadi caleg, akan melanggar hak asasi manusia.
"Dia sudah menebus seluruh kesalahannya dengan dipenjara dan sekarang ingin kembali kepada masyarakat untuk mengabdi, apa salahnya," kata Bambang.
Baca: Komnas HAM: Melarang Eks Napi Narkoba Jadi Caleg Melanggar UU