TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih mengkaji permohonan perlindungan yang diajukan tersangka dugaan korupsi pengadaan satelit di Badan Keamanan Laut, Fayakhun Andriadi. "Kami masih perlu mengumpulkan data lagi," kata Wakil Ketua LPSK Askari Razak saat dihubungi, Rabu, 25 April 2018.
Fayakhun mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK sejak awal April 2018. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mempertemukan Fayakhun dan LPSK hari ini.
Baca: Kasus Suap Bakamla, KPK Menahan Fayakhun Andriadi
Pertemuan berlangsung selama dua jam di gedung KPK di bilangan Kuningan, Jakarta. Fayakhun tiba di gedung KPK pukul 16.21 menggunakan mobil tahanan dan keluar pukul 18.30. Dia bungkam saat ditanya awak media.
Askari mengatakan tim LPSK bertemu dengan Fayakhun hari ini untuk melengkapi berkas permohonan dan mengklarifikasi terkait permohonan yang diajukan Fayakhun. Askari mengatakan Fayakhun mengajukan permohonan agar mendapat perlindungan dari LPSK selama menjalani proses hukum.
"Supaya dia merasa nyaman dan aman menjalani proses hukum makanya dia mengajukan permohonan. Namanya orang sedang menjalani proses hukum, pasti ada saja kekhawatiran yang muncul di benaknya,” kata dia.
Askari mengatakan saat mengajukan permohonan, LPSK belum melihat ancaman yang nyata kepada Fayakhun. Karena itu, kata dia, tim LPSK menemuinya untuk menggali informasi lebih dalam. Dia mengatakan informasi terkait adanya ancaman biasa diperoleh setelah bertemu langsung dengan pemohon.
Baca: Anggota DPR Fayakhun Andriadi Jadi Tersangka Suap Bakamla
“Bukan hanya ancaman langsung tapi potensi adanya ancaman juga kami nilai. Termasuk yang tidak dilaporkan,” kata dia.
Dia mengatakan tim LPSK telah mengumpulkan informasi dari Fayakhun dalam pertemuan tadi sore. Informasi itu, kata dia, akan dianalisis untuk memutuskan permohonan Fayakhun. “Jika diterima, apa yang dia butuhkan akan kami penuhi,” kata dia.
Fayakhun saat ini berstatus tersangka kasus suap pengadaan satelit dan drone di Bakamla tahun anggaran 2016. KPK menyangka anggota Komisi Hukum DPR ini berperan memuluskan proyek Bakamla di Komisi Pertahanan DPR.