TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai isu serbuan tenaga kerja asing (TKA) imbas dari terbitnya Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengaturan Tenaga Kerja Asing yang bermotif politik. Menurut dia, Perpres itu bertujuan untuk menyederhanakan prosedur administrasi untuk TKA.
"Inilah yang namanya politik," kata Jokowi saat memberi sambutan di acara pelepasan ekspor perdana Mitsubishi Xpander di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu, 25 April 2018.
Baca: Jokowi Senang Personel Wanita TNI dan Polri Jadi Idola Netizen
Jokowi menjelaskan lapangan kerja bagi tenaga lokal tetap ada. Ia mencontohkan PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia yang baru berusia setahun mampu mempekerjakan empat ribu tenaga kerja.
"Hampir dapat dikatakan semuanya adalah tenaga kerja lokal, mayoritas adalah tenaga kerja lokal karena isunya akhir-akhir ini adalah TKA atau tenaga kerja asing," ujar Jokowi.
Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko menilai isu serbuan tenaga kerja asing ini merupakan komoditas yang biasa muncul menjelang kegiatan politik. "Kami sudah analisis. Apalagi menjelang (Pemilu) seperti ini menjadi sedap gitu untuk digulirkan," kata dia, Selasa, 24 April 2018.
Baca: Bertemu Ulama dari Alumni 212, Jokowi: Jaga Persaudaraan
Moeldoko menantang pihak-pihak yang kerap melontarkan isu serbuan tenaga kerja asing ini untuk adu data. Ia juga meminta tokoh-tokoh di balik permainan isu ini untuk tidak bicara sembarangan karena bisa menyesatkan masyarakat.