TEMPO.CO, Jakarta - Setya Novanto mengatakan akan berkonsultasi dengan keluarga dan tim pengacara terkait dengan pengajuan banding setelah divonis 15 tahun penjara oleh hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada hari ini, Selasa, 24 April 2018.
Majelis hakim sidang kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) memvonis Setya 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim menyatakan Setya terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP. Selain itu, hakim menjatuhkan hukuman tambahan pencabutan hak politik Setya selama lima tahun.
Baca juga: Kasus E-KTP, Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara
Setya mengklaim sangat kooperatif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap nama-nama lain yang terlibat kasus e-KTP. Setya mengatakan, selama persidangan, dirinya sudah berusaha sebaik mungkin agar KPK menerimanya sebagai justice collaborator.
“Saya sudah mengikuti semua secara baik. Baik kepada penyidik, kepada JPU, saya hormat dan saya telah melaksanakan sebaik mungkin. Tentu ini menjadi pertimbangan-pertimbangan buat pimpinan,” katanya.
Baca juga: Setya Novanto Sempat Tertidur Saat Jalani Sidang Putusan
Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, mengatakan ada peluang bagi tim pengacara untuk mengajukan banding. Menurut Maqdir, hakim tidak menyinggung perihal penghitungan kerugian negara.
“Karena ini tidak ada perbandingan apa pun yang mereka lakukan daripada keterangan ahli,” ujarnya.