TEMPO.CO, Jakarta - Hak politik Setya Novanto dicabut selama lima tahun. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi menyatakan pencabutan hak politik Setya Novanto sebagai hukuman tambahan karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terpidana menjalani masa pemidanaan,” kata hakim Yanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa, 24 April 2018.
Sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan untuk Setya Novanto. Hakim menyatakan Setya Novanto terbukti bersalah dalam kasus korupsi e-KTP.
Baca juga: Sebelum Jalani Sidang Vonis, Setya Novanto Sampaikan Harapannya
Hakim Franky Tambuwun mengatakan Setya terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam proyek e-KTP.
"Unsur menyalahgunakan kewenangan, sarana yang karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi menurut hukum,” ujar Franky saat membacakan pertimbangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa.
Setya Novanto merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar saat proyek e-KTP digulirkan di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhyono. Komisi Pemberantasan Korupsi menjadikan Setya sebagai tersangka kasus e-KTP saat ia menjadi Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua DPR RI.
Di akhir sidang, Setya mengatakan akan mempertimbangkan putusan hakim dengan tim kuasa hukum dan keluarga. Hakim mengatakan waktu pikir-pikir untuk Setya adalah seminggu. “Kami mohon diberi waktu untuk pikir-pikir dahulu,” kata Setya.
Koordinator Divisi Jaringan Indonesia Corruption Watch (ICW), Abdullah Dahlan, tak sepakat dengan putusan hakim yang hanya mencabut hak politik Setya Novanto selama lima tahun.
"Kalau semacam ini, masih membuka ruang bagi Setya Novanto untuk kemudian terlibat aktif lagi sebagai politikus walaupun tidak di partai terkait," kata Abdullah saat ditemui seusai diskusi mengenai larangan mantan narapidana menjadi anggota legislatif di D Hotel, Setiabudi, Selasa.
Baca juga: Setya Novanto Hadapi Sidang Vonis, Berikut Kronologi Kasusnya
Abdullah menilai putusan pencabutan hak politik Setya Novanto terkesan masih setengah. "Artinya, masih ada ruangan untuk berkiprah di ranah politik lagi," katanya.
Menurut Abdullah, dasar hukum majelis hakim dapat menjadi aspek untuk pencabutan hak politik. Sehingga ada kepastian soal larangan untuk kemudian terlibat aktif kembali dalam kelembagaan politik mana pun.
M. HENDARTYO