TEMPO.CO, Jakarta-Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia atau PKPI AM Hendropriyono tak ambil pusing dengan rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. "Itu bukan urusan saya, yang penting tugas saya selesai," ujar Hendro setelah KPU menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019, Jakarta, Jumat, 13 April 2018.
Menurut AM Hendropriyono, yang penting bagi dia adalah membawa partai yang dibentuk Jenderal Edy Sudrajat itu menjadi peserta pemilu 2019. Menurut mantan Kepala Badan Intelijen Negara itu, dia harus tahu diri dengan kapasitasnya sehingga memutuskan mundur dari ketua umum.
Baca: Gugatan Dikabulkan PTUN, PKPI Akan Ikut Pemilu 2019
Hendro mengaku tidak banyak mengerti soal keadaan era sekarang yang dia anggap era liberal. "Kacamata saya tidak sampai ke situ, dan saya cukup tua. Karena saya tertua dari seluruh ketua umum, walaupun saya masih bisa berkelahi," katanya.
Sebelumnya KPU mempertimbangkan mengajukan PK untuk menyikapi putusan PTUN yang mengabulkan gugatan PKPI. "Kami akan melakukan pencermatan lebih mendalam dalam atas putusan itu. Bilamana diperlukan juga akan melakukan upaya peninjauan kembali atas putusan tersebut," kata Ketua KPU Arief Budiman, Kamis malam, 12 April 2018.
Simak: PKPI Lolos Pemilu 2019, AM Hendropriyono Mundur dari Ketua Umum
Arief berujar KPU akan berkonsultasi dahulu dengan Komisi Yudisial mengenai putusan tersebut. Selanjutnya, hasil analisis dan eksaminasi dari KY itu akan menjadi pertimbangan KPU dalam menentukan langkah berikutnya.
Pasalnya, kata dia, KPU telah bekerja dengan baik dalam memproses PKPI hingga akhirnya dinyatakan tidak lolos. Meski demikian KPU tetap melaksanakan putusan PTUN dengan menetapkan PKPI sebagai peserta pemilu.