TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan skandal kasus Bank Century (kasus century) ke kepolisian. Ia memperkirakan kasus ini akan mandek jika tetap ditangani oleh lembaga antirasuah itu.
KPK, kata Fahri, perlu juga menjelaskan penyebab kasus ini berhenti. "Jadi serahkan lagi saja ini ke kepolisian. Bahkan polisi harus meng-ekstend, kenapa kasus ini di-delay, kenapa penuntutan berhenti di KPK," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 13 April 2018.
Baca: Kasus Century, KPK Bakal Meminta Pendapat Ahli
Ia juga ingin kasus Century ini diserahkan kepolisian agar KPK tidak menjadikan kasus ini sebagai cara mencari popularitas lembaga dalam penanganan perkara. "Nah, nanti dilihat KPK hebat karena mantan wakil presiden bisa dihajar. Tapi buat saya itu menjadi skandal, karena tadinya disembunyikan," ujar dia.
Sebelumnya, dalam putusan sidang praperadilan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor putusan 24/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL menyebutkan KPK diminta melanjutkan penyidikan kasus korupsi Bank Century yang terkait dengan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan bailout untuk Bank Century. Amar putusan tersebut meminta penetapan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D. Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan.
Terkait dengan putusan pengadilan tersebut, KPK akan mempelajarinya terlebih dahulu. Febri menuturkan KPK menghormati putusan pengadilan tersebut. Pada prinsipnya, kata dia, KPK berkomitmen mengungkap kasus apa pun sepanjang terdapat bukti yang cukup.
Baca: PN Jaksel Meminta KPK Menetapkan Tersangka Baru Kasus Century
Fahri menilai keterlibatan Budiono dan sejumlah nama lain sudah terendus sejak kasus Century diselidiki Panitia Khusus DPR. Budiono, kata dia, tak diperiksa oleh penegak hukum karena dia menjadi calon wakil presiden. "Jadi serahkan lagi ke mabes polri itu lebih ideal. Saya nitip agar persekongkolan dibuka," katanya.
Boediono pun mengaku pasrah dan menyerahkan semuanya kepada penegak hukum terkait dengan putusan PN Jakarta Selatan. “Kalau mengenai masalah aspek hukum, saya menyerahkan semuanya kepada para penegak hukum, dan saya sepenuhnya percaya kepada kearifan beliau-beliau ini,” kata Boediono seusai mengisi acara di Universitas Indonesia, Jumat, 13 April 2018.