TEMPO.CO, Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan mengundang ahli untuk meminta pendapat sehubungan dengan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap penyidikan lembaga antirasuah itu dalam kasus Bank Century.
"Kami akan undang para ahli untuk minta pendapat," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat menghadiri acara penyerahan aset rampasan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur, Jumat, 13 April 2018.
Baca: BI Optimistis Kasus Century Tak Ganggu Stabilitas Sistem Keuangan
Hal tersebut, kata Basaria, perlu dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian KPK dalam mengambil keputusan terhadap kasus yang menjadi sorotan publik tersebut. "Agar kami tidak melakukan langkah yang salah," kata Basaria.
Selain mengundang para ahli, KPK juga akan meneliti putusan praperadilan itu. Jika dalam penelitian itu ada bukti permulaan, baru akan dilakukan penyelidikan. Bila di tahap penyelidikan ditemukan dua alat bukti, kata dia, baru bisa dinaikkan ke tahap penyidikan.
Simak: Kasus Bank Century, Boediono: Serahkan Semua ke Penegak Hukum
Dalam putusan bernomor 24/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL disebutkan KPK diminta melanjutkan penyidikan kasus Century yang terkait dengan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan bailout bank tersebut.
Dalam amar putusan yang diambil hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Effendi Mukhtar, tersebut juga meminta penetapan tersangka terhadap mantan wakil presiden Boediono, Muliaman D. Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan.
NUR HADI