TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrat meminta Komisi Pemilihan Umum mencoret aturan calon anggota legislatif atau caleg wajib menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN.
"Karena tidak ada di undang-undang. Jadi lebih baik dicoret saja. Sebab, tidak sesuai undang-undang," kata perwakilan Partai Demokrat Andi Nurpati dalam uji publik rancangan PKPU pencalonan anggota legislatif di gedung KPU pada Kamis, 5 April 2018.
Dalam Pasal 8 huruf V Rancangan Peraturan KPU menyebutkan calon legislatif harus memenuhi syarat telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.
Baca: KPU Bakal Minta Caleg Lampirkan Laporan Harta Kekayaan
Menurut Andi, LHKPN itu hanya untuk pejabat negara. Sementara caleg belum menjadi pejabat negara. Ditambah, persyaratan caleg untuk menyerahkan LHKPN tidak ada dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilu.
"Jadi KPU menambahkan dalam peraturannya. Itu sebetulnya tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Karena itu saya sebagai perwakilan DPP Demokrat meminta KPU agar pasal tersebut dicoret atau ditiadakan," kata Andi.
Ia menilai penafsiran KPU melanggar undang-undang dengan menambahkan aturan tersebut. Aturan tersebut juga akan memberatkan caleg. "Jangan ditambah nomenklatur yang bertentangan dengan UU," ujarnya.
Baca: KPU Uji Publik Aturan Soal Eks Napi Koruptor Dilarang Jadi Caleg
Sementara itu, menurut perwakilan Partai Bulan Bintang, Sukmo Harsono, LHKPN untuk caleg tidak ada dasar hukumnya. Alasannya, caleg bukan aparat negara, bahkan mungkin hanya seorang santri. "Masa harus membuat laporan kekayaan penyelenggara negara kepada KPK. Apalgi jika syarat ini diwajibkan, sehingga bisa menggugurkan persyaratan jadi caleg," ujarnya.
Sukmo menuturkan lebih baik KPU membatalkan rencana aturan ini. Ia mencontohkan, misalnya ada satu daerah pemilihan diisi lima caleg dan empat calon adalah penyelenggara negara, maka ia membuat laporan. Sementara ada satu calon wanita yang bukan penyelenggara negara tidak membuat laporan.
Nah, apabila gugurnya satu caleg wanita ini akan memengaruhi kouta 30 persen perempuan. "Maka gugurlah caleg satu dapil. Sungguh berbahaya aturan ini jika menjadi wajib bagi caleg," kata Sukmo.
Perwakilan Partai Berkarya, Badarudin Andi Picunang mengatakan selama KPK sanggup meladeni ratusan ribu caleg dari pusat dan daerah, sah-sah saja. "Inikan dalam rangka keterbukaan kekayaan calon pejabat negara," ujarnya.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan aturan ini dibuat untuk mengetahui kekayaan caleg saat mendaftar. Selain itu, tujuan dibuat aturan ini sebagai bentuk transparansi. "Selama ini kan hanya peserta Pilkada. Kami juga ingin agar di Pileg calon juga menyerahkan LHKPN," kata dia.