Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pendapat Partai Soal Usulan Caleg Wajib Lampirkan LHKPN

Reporter

image-gnews
Sejumlah partai Politik setelah menerima nomor urut partai  di KPU, Jakarta 18 Februari 2018. Proses pengambilan nomor urut disaksikan komisioner KPU yang dipimpin Arief Budiman, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), peserta pemilu, dan media. Tempo/Fakhri Hermansyah
Sejumlah partai Politik setelah menerima nomor urut partai di KPU, Jakarta 18 Februari 2018. Proses pengambilan nomor urut disaksikan komisioner KPU yang dipimpin Arief Budiman, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), peserta pemilu, dan media. Tempo/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrat meminta Komisi Pemilihan Umum mencoret aturan calon anggota legislatif atau caleg wajib menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN.

"Karena tidak ada di undang-undang. Jadi lebih baik dicoret saja. Sebab, tidak sesuai undang-undang," kata perwakilan Partai Demokrat Andi Nurpati dalam uji publik rancangan PKPU pencalonan anggota legislatif di gedung KPU pada Kamis, 5 April 2018.

Dalam Pasal 8 huruf V Rancangan Peraturan KPU menyebutkan calon legislatif harus memenuhi syarat telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.

Baca: KPU Bakal Minta Caleg Lampirkan Laporan Harta Kekayaan

Menurut Andi, LHKPN itu hanya untuk pejabat negara. Sementara caleg belum menjadi pejabat negara. Ditambah, persyaratan caleg untuk menyerahkan LHKPN tidak ada dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilu.

"Jadi KPU menambahkan dalam peraturannya. Itu sebetulnya tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Karena itu saya sebagai perwakilan DPP Demokrat meminta KPU agar pasal tersebut dicoret atau ditiadakan," kata Andi.

Ia menilai penafsiran KPU melanggar undang-undang dengan menambahkan aturan tersebut. Aturan tersebut juga akan memberatkan caleg. "Jangan ditambah nomenklatur yang bertentangan dengan UU," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: KPU Uji Publik Aturan Soal Eks Napi Koruptor Dilarang Jadi Caleg

Sementara itu, menurut perwakilan Partai Bulan Bintang, Sukmo Harsono, LHKPN untuk caleg tidak ada dasar hukumnya. Alasannya, caleg bukan aparat negara, bahkan mungkin hanya seorang santri. "Masa harus membuat laporan kekayaan penyelenggara negara kepada KPK. Apalgi jika syarat ini diwajibkan, sehingga bisa menggugurkan persyaratan jadi caleg," ujarnya.

Sukmo menuturkan lebih baik KPU membatalkan rencana aturan ini. Ia mencontohkan, misalnya ada satu daerah pemilihan diisi lima caleg dan empat calon adalah penyelenggara negara, maka ia membuat laporan. Sementara ada satu calon wanita yang bukan penyelenggara negara tidak membuat laporan.

Nah, apabila gugurnya satu caleg wanita ini akan memengaruhi kouta 30 persen perempuan. "Maka gugurlah caleg satu dapil. Sungguh berbahaya aturan ini jika menjadi wajib bagi caleg," kata Sukmo.

Perwakilan Partai Berkarya, Badarudin Andi Picunang mengatakan selama KPK sanggup meladeni ratusan ribu caleg dari pusat dan daerah, sah-sah saja. "Inikan dalam rangka keterbukaan kekayaan calon pejabat negara," ujarnya.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan aturan ini dibuat untuk mengetahui kekayaan caleg saat mendaftar. Selain itu, tujuan dibuat aturan ini sebagai bentuk transparansi. "Selama ini kan hanya peserta Pilkada. Kami juga ingin agar di Pileg calon juga menyerahkan LHKPN," kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Resmi Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Berapa Harta Kekayaan Prabowo Subianto?

21 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto, menerima ucapan selamat dari Menteri Pertahanan AS, Lloyd J. Austin III, pada Rabu, 24 April 2024, setelah penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum. Foto: Tim Media Prabowo
Resmi Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Berapa Harta Kekayaan Prabowo Subianto?

Jumlah harta kekayaan Presiden terpilih, Prabowo Subianto, mencapai Rp 2,04 triliun. Berikut Rinciannya.


Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

2 hari lalu

Pengusaha Dato Sri Tahir mengucapkan janji sebagai anggota Wantimpres 2019-2024 di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2019. Tahir dikenal sebagai pengusaha tekstil sukses yang membangun bisnisnya dari nol. TEMPO/Subekti.
Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?


Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Segini Harta Kekayaan dan Gaji Wakil Ketua KPK Itu

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto : Istimewa
Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Segini Harta Kekayaan dan Gaji Wakil Ketua KPK Itu

Alexander Marwata mengaku tak ambil pusing dirinya dilaporkan Polda Metro Jaya. Ini harta kekayaan dan gajinya.


Deputi Pencegahan Tak Setuju Bila Ada Screening Awal Calon Menteri di Era Prabowo Subianto oleh KPK

2 hari lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak (kanan) bersama Chairman Korean Chamber of Commerce, Lee Kang Hyun (dua kiri), Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media seusai mengikuti Forum Group Discussion, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Deputi Pencegahan Tak Setuju Bila Ada Screening Awal Calon Menteri di Era Prabowo Subianto oleh KPK

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan tidak setuju apabila ada screening awal terhadap calon menteri yang bakal menjabat di era Prabowo Subianto.


Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

3 hari lalu

Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan Juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati (kiri), memberikan keterangan kepada awak media pasca pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo, oleh tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Sebagai tindak lanjut pemeriksaan Rafael, KPK akan memeriksa sejumlah pegawai di Direktorat Jenderal Pajak yang diduga berada dalam satu komplotan. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.


Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

3 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Eko Darmanto, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.


Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

5 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

Dewas KPK mengaku sudah menyampaikan kepada Direktorat LHKPN agar segera menyelesaikan pemeriksaan kasus pemerasan oleh jaksa TI.


KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

5 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK menyatakan tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) unit Induk Pembangkit Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017 - 2022.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

KPK menilai pelaporan dugaan pemerasan Jaksa KPK berinisial TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar sejauh ini tak memiliki kejelasan perkara.


Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

6 hari lalu

Koordinator Tim Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Mehbob memberi keterangan kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa 23 Maret 2021. ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

Salah satu caleg Demokrat dilaporkan atas dugaan politik uang.


KPK tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Segini Kekayaan Ahmad Muhdlor Ali

9 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Segini Kekayaan Ahmad Muhdlor Ali

KPK telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka. Siapakah dia dan berapa harta kekayaannya?