TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menguji publik dua Peraturan KPU di gedung KPU, Jakarta, Kamis, 5 April 2018. Kedua PKPU yang diuji publik adalah PKPU pencalonan presiden dan wakil presiden, serta anggota legislatif pada Pemilu 2019.
Anggota KPU Ilham Saputra mengatakan salah satu poin penting yang akan dibahas dalam uji publik hari ini adalah rencana KPU yang akan memasukkan larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif (caleg). "Kami ingin agar masyarakat mendapatkan calon yang bersih," kata Ilham saat dihubungi.
Baca:
KPU Bakal Minta Caleg Lampirkan Laporan ...
KPU Akan Membahas Larangan Eks Napi Kasus ...
Ilham menuturkan korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga KPU akan berusaha agar aturan itu bisa masuk dalam PKPU pencalonan anggota legislatif. Dengan cara ini diharapkan masyarakat mendapatkan pilihan wakil mereka yang berintegritas.
"Meski Undang-undang tidak mengatur larangan itu, KPU akan berusaha agar aturan itu bisa diterima." Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan narapidana yang telah dihukum lima tahun dicabut hak politiknya. Namun, narapidana bisa mencalonkan diri dengan cara mengumumkan statusnya kepada masyarakat.
Baca juga: Fadli Zon Minta Larangan Eks Napi Korupsi Jadi ...
Dalam aturan yang akan diuji publik, KPU juga akan memasukan aturan bakal caleg wajib menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Untuk aturan ini, KPU akan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. “Jumlah caleg ribuan dari tingkat kota/kabupaten, provinsi sampai DPR RI.”
Jji publik hari ini juga akan membahas mekanisme cuti presiden. "Kami meminta tanggapan publik tentang rencana KPU dalam PKPU yang akan dibahas nanti."