TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta para kepala daerah untuk belajar dari kasus korupsi yang menjerat puluhan anggota dan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara. Tjahjo meminta para kepala daerah tidak main-main ketika menyusun anggaran dengan DPRD.
"Sedikit ada penyimpangan apalagi ada penyalahgunaan, apalagi ada pembagian, pasti terbongkar sebagaimana yang dialami oleh teman-teman-teman Pemda dan DPRD di Sumut." Tjahjo menyampaikannya melalui siaran tertulis, Ahad, 1 April 2018.
Baca:
Maraknya Kasus Korupsi Kepala Daerah Diduga Terkait ...
Partai Juara Korupsi Menurut Politikus Partai ...
Tjahjo menyarankan para kepala daerah untuk tidak tergoda jalan pintas. Apalagi jika jalan pintas itu berupa permintaan yang tak sesuai aturan. Menurut dia, lebih baik permintaan itu ditolak. Sebab, sesuai aturan, jika tak ada kesepakatan, anggaran masih bisa disahkan melalui peraturan gubernur. "Intinya, jangan main-main. Sekali main-main, pasti terbongkar."
Tjahjo juga prihatin dengan banyaknya anggota dan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara yang ditetapkan tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, ia tak bosan-bosannya mengingatkan agar pemangku kebijakan, termasuk DPRD, memahami area rawan korupsi seperti perencanaan dan penyusunan anggaran. “Sudah banyak contoh kasus serupa.”
Perencanaan dan penyusunan anggaran merupakan area yang dicermati KPK, Kejaksaan, dan Badan Pemeriksa Keuangan dalam audit anggaran. "Tapi masih saja ada yang bermain." Mestinya, kata dia, kasus-kasus itu menjadi pelajaran berharga bagi semuanya untuk berhati-hati.
KPK, kata Tjahjo, tentu tak sembarangan menetapkan seseorang jadi tersangka karena mengantongi alat bukti kuat. Kendati begitu, karena puluhan anggota dan mantan DPRD Provinsi Sumatera Utara itu baru berstatus tersangka, Tjahjo mengimbau agar asas praduga tak bersalah harus dikedepankan.
Baca juga:
PPATK Berikan 368 Laporan Kasus Dugaan ... Pilkada 2018, Ketua KPK: Sejumlah Calon Terindikasi ...
KPK menetapkan 38 anggota dan bekas anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka suap Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Mereka diperiksa KPK pada 29 Januari hingga 3 Februari 2018.
Suap pembahasan dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Utara 2014 yang menggiring Gatot Pujo Nugroho ke bui menjerat 13 orang lainnya dan telah divonis bersalah. Hingga 29 Januari 2018, KPK telah memeriksa 46 anggota DPRD Sumatera Utara. Pemeriksaan terhadap anggota DPRD Sumut telah dilakukan KPK sejak 2015.