Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Masih Buru Lamborghini Milik CEO Abu Tours

Reporter

image-gnews
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel memasang papan bicara bertuliskan bangunan dan tanah ini telah disita milik Bos Abu Tours di Jalan Tanggul Patompo, Makassar, 28 Maret 2018. TEMPO/Didit Hariyadi
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel memasang papan bicara bertuliskan bangunan dan tanah ini telah disita milik Bos Abu Tours di Jalan Tanggul Patompo, Makassar, 28 Maret 2018. TEMPO/Didit Hariyadi
Iklan

TEMPO.CO, MAKASSAR- Polisi Daerah Sulawesi Selatan terus mencari terhadap semua aset milik Chief Executive Officer (CEO) Abu Tours, Hamzah Mamba 35 tahun termasuk mobil mewah Lamborghini milik tersangka.

"Sampai saat ini untuk aset yang disita penyidik belum semua, baru beberapa rumah, apartemen, gudang, kantor, mobil dan motor," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Dicky Sondani di Makassar, Sabtu 31 Maret 2018

Dicky mengatakan, mobil Lamborghini serta motor Harley Davidson hingga saat ini belum diketahui keberadaannya dan penyidik masih terus mengejar harta milik tersangka tersebut.

Dicky menyebut, harga mobil mewah Lamborghini yang dikejar oleh penyidik itu harganya sekitar Rp10 miliar termasuk satu unit motor mewah lainnya seperti Harley Davidson.

"Kita akan lacak keberadaannya apakah di Makassar ataukah di luar daerah. Belum ada penjelasan apakah mobil itu sudah dijual atau tidak karena masih diselidiki," katanya.

Hingga saat ini, penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel telah menyita lebih dari 10 aset tidak bergerak seperti rumah mewah, tanah kosong, apartemen dan gudang.

Sedangkan untuk aset bergerak telah menyita sekitar lima unit kendaraan baol roda dua maupun roda empat. Empat lainnya adalah mobil serta satu unit motor keluaran Inggris yang nilai totalnya lebih dari Rp2,5 miliar.

Sebelumnya, Jumat 23 Maret 2018, penyidik Polda Sulsel menetapkan pimpinan travel Abu Tours, HM sebagai tersangka karena perusahaan yang bergerak di bidang travel umrah itu tidak mampu memberangkatkan sekitar 86.720 orang jamaah ke Arab Saudi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

BACA: Polisi Sita Empat Gudang Penyimpanan Koper Abu Tours

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan dalam menangani kasus tersebut pihaknya berkoordinasi intensif dengan pihak Kementerian Agama Sulsel.

Akibat kegagalan pemberangkatan jamaah umrah Abu Tour itu diperkirakan total kerugian jamaah berjumlah 86.720 orang itu mencapai sekitar dari Rp1,4 triliun.

Total kerugian para jamaah umrah yang jumlahnya sebanyak 86.720 orang itu diperkirakan lebih dari Rp1,4 triliun sesuai dengan besaran dana yang masuk dari setiap jamaah.

Atas ketidakmampuan dari pihak Abu Tour dalam memberangkatkan jamaah umrah ini, penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun ancaman hukuman untuk tersangka Abu Tours adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

1 April 2023

Tersangka pemilik agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri Mahfudz Abdullah. Desty Luthfiani/ TEMPO.
Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

Penipuan berkedok agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri menambah deretan kasus serupa. Masih ingat Firts Travel dan Abu Tours?


Bos Abu Tours Divonis 20 Tahun Penjara

28 Januari 2019

Bos Abu Tours, Hamzah Mamba jalani sidang vonis dalam kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Negeri Makassar, Senin 28 Januari 2019/ Didit Hariyadi
Bos Abu Tours Divonis 20 Tahun Penjara

Bos Abu Tours Hamzah Mamba divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Senin 28 Januari 2019.


Bos Abu Tours Dituntut 20 Tahun Penjara di PN Makassar

21 Januari 2019

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel memasang papan bicara bertuliskan bangunan dan tanah ini telah disita milik Bos Abu Tours di Jalan Tanggul Patompo, Makassar, 28 Maret 2018. TEMPO/Didit Hariyadi
Bos Abu Tours Dituntut 20 Tahun Penjara di PN Makassar

JPU membacakan tuntutan terhadap bos Abu Tours Hamzah Mamba di Pengadilan Negeri Makassar, Senin 21 Januari 2019.


Jaksa Tunda Lagi Pembacaan Tuntutan untuk Bos Abu Tours

18 Januari 2019

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel memasang papan bicara bertuliskan bangunan dan tanah ini telah disita milik Bos Abu Tours di Jalan Tanggul Patompo, Makassar, 28 Maret 2018. TEMPO/Didit Hariyadi
Jaksa Tunda Lagi Pembacaan Tuntutan untuk Bos Abu Tours

Jaksa kasus Abu Tours kembali menunda pembacaan tuntutan kepada terdakwa Hamzah Mamba dalam sidang yang digelar di PN Makassar.


Hakim PN Niaga Makassar Memutus Bangkrut Abu Tours

20 September 2018

Sebuah baliho bertuliskan
Hakim PN Niaga Makassar Memutus Bangkrut Abu Tours

Ketua majelis hakim Pengadilan Niaga Makassar, Budiansyah, menjatuhkan putusan bangkrut (pailit) terhadap Abu Tours and Travel.


Saldo Jemaah Abu Tours Tinggal Rp 6 Juta, Pengacara Laporkan Bank

24 April 2018

Plang penyitaan rumah beserta isinya dipasang di depan rumah milik Bos Abu Tours di Cinere, Depok, 4 April 2018.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Saldo Jemaah Abu Tours Tinggal Rp 6 Juta, Pengacara Laporkan Bank

Pengacara Jemaah Abu Tours mengancam akan melaporkan Bank Bukopin ketika melihat saldo uang jemaah di Bank tinggal Rp 6 juta.


Lagi, Dua Rumah Mewah Bos Abu Tours di Cinere Depok Disita Polisi

20 April 2018

Suasana saat penyitaan rumah beserta isinya milik Hamzah Mamba, pemilik Abu Tours di kawasan Cinere, Depok, 4 April 2018. Rumah ini berlokasi di Perumahan Kartika Residence, Cinere, Depok. TEMPO/M Taufan Rengganis
Lagi, Dua Rumah Mewah Bos Abu Tours di Cinere Depok Disita Polisi

Aset CEO biro umrah Abu Tours Hamzah Mamba berupa dua unit rumah mewah di Kartika Residence, Cinere, Depok disita polisi


Kasus Abu Tours, Ombudsman: Kemenag Lakukan 4 Maladministrasi

17 April 2018

Penyidik Subdit 1 Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penggeladahan kantor Abu Tours cabang Palembang, Sumatera Selatan, 27 Februari 2018. ANTARA
Kasus Abu Tours, Ombudsman: Kemenag Lakukan 4 Maladministrasi

Menteri Agama menilai ada sejumlah temuan Ombudsman terkait dengan Abu Tours yang hanya kesimpulan sepihak.


Kasus Pemberangkatan Umrah, Pimpinan Abu Tours Jadi Tersangka

6 April 2018

Penyidik Subdit 1 Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penggeladahan kantor Abu Tours cabang Palembang, Sumatera Selatan, 27 Februari 2018. ANTARA
Kasus Pemberangkatan Umrah, Pimpinan Abu Tours Jadi Tersangka

Pimpinan cabang travel Abu Tours, Anw, yang saat ini berstatus sebagai tersangka diduga melarikan diri ke Makasar.


Hakim Kabulkan Gugatan Jemaah Abu Tours

5 April 2018

Suasana saat penyitaan rumah beserta isinya milik Hamzah Mamba, pemilik Abu Tours di kawasan Cinere, Depok, 4 April 2018. Rumah ini berlokasi di Perumahan Kartika Residence, Cinere, Depok. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hakim Kabulkan Gugatan Jemaah Abu Tours

Hakim Pengadilan Niaga Makassar mengabulkan gugatan jemaah PT Amanah Bersama Umat atau Abu Tours.