Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saldo Jemaah Abu Tours Tinggal Rp 6 Juta, Pengacara Laporkan Bank

image-gnews
Plang penyitaan rumah beserta isinya dipasang di depan rumah milik Bos Abu Tours di Cinere, Depok, 4 April 2018.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Plang penyitaan rumah beserta isinya dipasang di depan rumah milik Bos Abu Tours di Cinere, Depok, 4 April 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, MAKASSAR - Perkumpulan Mitra dan Agen Abu Tours (Permato) bakal melaporkan pidana PT Bank Bukopin Makassar ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Pasalnya uang sebesar Rp 3,9 miliar dari calon jemaah berjumlah 264 orang hilang begitu saja.

“Uang ini sudah tak ada di Bank Bukopin lagi,” kata Pengacara Permato, Muhammad Amin Qadier di Makassar, Senin 23 April 2018.

Ia mengatakan uang sebanyak Rp 15 juta per orang yang disetor ke Bank Bukopin karena dianggap aman. Apalagi bank swasta itu milik Bosowa Group. Itu dilakukan setelah mereka menyetor dana awal Rp 15 juta ke PT Abu Tours. “Sebenarnya mereka ini dua kali menyetor uang, dengan harapan bisa berangkat umrah jalur reguler,” tutur Amin.

Tapi, belakangan diketahui jika uang calon jemaah raib dan hanya tersisa saldonya sebanyak Rp 6 juta. Padahal calon jemaah yang menyetor uang tersebut tak ada diberangkatkan. “Rata-rata jemaah yang tak berangkat itu berasal dari Kendari, Papua, dan Manado,” ucap Amin.

BACA: Lagi, Dua Rumah Mewah Bos Abu Tours di Cinere Depok Disita Polisi

Karena itu, Amin mengancam akan somasi Bank Bukopin lantaran diduga tak sehat. Apalagi mereka tak mau bertanggung jawab atas raibnya uang calon jemaah tersebut. “Harusnya kan mereka bertanggung jawab,” tambahnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Salah satu agen di Makassar, Hikmah mengaku dirinya bersama agen lainnya sudah menyetor uang langsung ke Bank Bukopin sebanyak Rp 15 juta. Dengan rentan waktu berbeda-beda, mulai Februari 2018-Maret 2018.

“Kalau dhitung-hitung uang di dalam Bank bukopin itu capai Rp 4 miliar. Karena terakhir kami disuruh menyetor Rp 1 juta lagi untuk urus visa,” ucap Hikmah kepada Tempo.

Menurutnya, setelah menyetor semua uang, malah 264 calon jemaah tak ada yang berangkat. Padahal dijanji 12 April lalu menggunakan pesawat Saudi Airlines. “Dua pekan lalu baru kami tahu, kalau uang di Bank Bukopin sudah enggak ada lagi,” katanya.

Terpisah, Pemimpin Cabang PT Bank Bukopin KCU Makassar, Sugianto mengatakan soal penggunaan uang Abu Tours itu di luar tanggung jawab bank. Sebab, lanjut dia, pihaknya hanya menjalankan fungsi Perbankan yaitu menyimpan uang nasabah. “Ya, Bukopin hanya menjalankan fungsinya sebagai bank saja,” ujar Sugianto kepada Tempo.

DIDIT HARIYADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

1 April 2023

Tersangka pemilik agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri Mahfudz Abdullah. Desty Luthfiani/ TEMPO.
Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

Penipuan berkedok agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri menambah deretan kasus serupa. Masih ingat Firts Travel dan Abu Tours?


Bos Abu Tours Divonis 20 Tahun Penjara

28 Januari 2019

Bos Abu Tours, Hamzah Mamba jalani sidang vonis dalam kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Negeri Makassar, Senin 28 Januari 2019/ Didit Hariyadi
Bos Abu Tours Divonis 20 Tahun Penjara

Bos Abu Tours Hamzah Mamba divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Senin 28 Januari 2019.


Bos Abu Tours Dituntut 20 Tahun Penjara di PN Makassar

21 Januari 2019

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel memasang papan bicara bertuliskan bangunan dan tanah ini telah disita milik Bos Abu Tours di Jalan Tanggul Patompo, Makassar, 28 Maret 2018. TEMPO/Didit Hariyadi
Bos Abu Tours Dituntut 20 Tahun Penjara di PN Makassar

JPU membacakan tuntutan terhadap bos Abu Tours Hamzah Mamba di Pengadilan Negeri Makassar, Senin 21 Januari 2019.


Jaksa Tunda Lagi Pembacaan Tuntutan untuk Bos Abu Tours

18 Januari 2019

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel memasang papan bicara bertuliskan bangunan dan tanah ini telah disita milik Bos Abu Tours di Jalan Tanggul Patompo, Makassar, 28 Maret 2018. TEMPO/Didit Hariyadi
Jaksa Tunda Lagi Pembacaan Tuntutan untuk Bos Abu Tours

Jaksa kasus Abu Tours kembali menunda pembacaan tuntutan kepada terdakwa Hamzah Mamba dalam sidang yang digelar di PN Makassar.


Hakim PN Niaga Makassar Memutus Bangkrut Abu Tours

20 September 2018

Sebuah baliho bertuliskan
Hakim PN Niaga Makassar Memutus Bangkrut Abu Tours

Ketua majelis hakim Pengadilan Niaga Makassar, Budiansyah, menjatuhkan putusan bangkrut (pailit) terhadap Abu Tours and Travel.


Lagi, Dua Rumah Mewah Bos Abu Tours di Cinere Depok Disita Polisi

20 April 2018

Suasana saat penyitaan rumah beserta isinya milik Hamzah Mamba, pemilik Abu Tours di kawasan Cinere, Depok, 4 April 2018. Rumah ini berlokasi di Perumahan Kartika Residence, Cinere, Depok. TEMPO/M Taufan Rengganis
Lagi, Dua Rumah Mewah Bos Abu Tours di Cinere Depok Disita Polisi

Aset CEO biro umrah Abu Tours Hamzah Mamba berupa dua unit rumah mewah di Kartika Residence, Cinere, Depok disita polisi


Kasus Abu Tours, Ombudsman: Kemenag Lakukan 4 Maladministrasi

17 April 2018

Penyidik Subdit 1 Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penggeladahan kantor Abu Tours cabang Palembang, Sumatera Selatan, 27 Februari 2018. ANTARA
Kasus Abu Tours, Ombudsman: Kemenag Lakukan 4 Maladministrasi

Menteri Agama menilai ada sejumlah temuan Ombudsman terkait dengan Abu Tours yang hanya kesimpulan sepihak.


Kasus Pemberangkatan Umrah, Pimpinan Abu Tours Jadi Tersangka

6 April 2018

Penyidik Subdit 1 Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penggeladahan kantor Abu Tours cabang Palembang, Sumatera Selatan, 27 Februari 2018. ANTARA
Kasus Pemberangkatan Umrah, Pimpinan Abu Tours Jadi Tersangka

Pimpinan cabang travel Abu Tours, Anw, yang saat ini berstatus sebagai tersangka diduga melarikan diri ke Makasar.


Hakim Kabulkan Gugatan Jemaah Abu Tours

5 April 2018

Suasana saat penyitaan rumah beserta isinya milik Hamzah Mamba, pemilik Abu Tours di kawasan Cinere, Depok, 4 April 2018. Rumah ini berlokasi di Perumahan Kartika Residence, Cinere, Depok. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hakim Kabulkan Gugatan Jemaah Abu Tours

Hakim Pengadilan Niaga Makassar mengabulkan gugatan jemaah PT Amanah Bersama Umat atau Abu Tours.


Kantor Biro Umrah Abu Tours di Depok Disita Polisi

5 April 2018

Salah satu tetangga yang juga menjadi korban Abu Tours menyaksikan penyitaan rumah Hamzah Mamba oleh penyidik Polda Sulsel di kawasan Cinere, Depok, 4 April 2018. Rumah ini terdiri dari tiga lantai dengan luas bangunan sekitar 180 meter persegi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kantor Biro Umrah Abu Tours di Depok Disita Polisi

Kantor cabang biro umrah Abu Tours di Depok disita oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan.