TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat pemilihan umum, Sunanto, berpendapat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap perlu menggunakan beberapa fasilitas keamanan jika aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai cuti kampanye bagi calon presiden inkumben diberlakukan.
"Yang paling memungkinkan membatasinya adalah membatasi penggunaan fasilitas," kata Sunanto kepada Tempo melalui telepon, Jumat, 30 Maret 2018. Ia menilai tidak perlu membatasi fasilitas seperti ajudan karena berkenaan dengan individu sebagai presiden.
Baca: KPU: Presiden Jokowi Wajib Ambil Cuti Kampanye di Pilpres 2019
KPU akan mengeluarkan aturan agar presiden yang kembali mengikuti pencalonan dalam pemilihan presiden (pilpres) 2019 tidak menggunakan fasilitas jabatannya. Namun Presiden akan tetap mendapatkan fasilitas pengamanan saat berkampanye. Sunanto menganggap pengamanan penting diperhatikan.
Identitas sebagai presiden tetap melekat, meski sedang cuti dan berkampanye. "Cuti itu wajib, sedangkan berkampanye adalah hak," kata Sunanto di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Maret 2018.
Sunanto, yang juga Koordinator Nasional Lembaga Pemantau Pemilu Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), setuju dengan aturan yang akan dikeluarkan KPU. "Memang perlu ada pembatasan penggunaan fasilitas, tapi tetap menjaga porsi keamanan sebagai presiden."
Baca: Wagub Jadi Plt Gubernur selama Ganjar Cuti Kampanye...
Pembatasan ini dinilai perlu agar kompetisi adil bagi semua peserta Pemilu 2019. Selain itu, pembatasan diperlukan untuk menjaga netralitas.
Aturan ini akan dibawa KPU pada Senin atau Selasa, 2 atau 3 April 2018, ke DPR. KPU akan mengkonsultasikan empat aturan, yakni mengenai kampanye, dana kampanye, pencalonan, dan logistik Pemilu 2019.
FADIYAH