Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Presiden Joko Widodo (kiri) menyapa warga saat mengunjungi Pasar Mungkid, Magelang Jawa Tengah, Senin 29 Januari 2024. Dalam kunjungannya, Presiden Jokowi berdialog dengan sejumlah pedagang sekaligus memantau harga sembako. ANTARA FOTO /Anis Efizudin
Presiden Joko Widodo (kiri) menyapa warga saat mengunjungi Pasar Mungkid, Magelang Jawa Tengah, Senin 29 Januari 2024. Dalam kunjungannya, Presiden Jokowi berdialog dengan sejumlah pedagang sekaligus memantau harga sembako. ANTARA FOTO /Anis Efizudin
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemilihan umum asalkan tidak menggunakan fasilitas negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Pasal 304 ayat (1), presiden dan wakil presiden, pejabat negara, serta pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara dalam melaksanakan kampanye.  

“Presiden itu boleh kampanye, boleh memihak. Kita ini kan pejabat publik, sekaligus pejabat politik, masa ini enggak,” kata Jokowi setelah menyerahkan pesawat tempur ke Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersama Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto di Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu, 24 Januari 2024. 

Lantas, apa saja fasilitas negara yang diberikan kepada Jokowi? 

Daftar Fasilitas Negara yang Boleh dan Dilarang Dipakai saat Kampanye

Berikut daftar fasilitas negara yang dilarang digunakan selama kampanye sebagaimana dimaksud Pasal 304 ayat (1):

- Sarana mobilitas, misalnya kendaraan dinas dan alat transportasi dinas lainnya.

- Rumah dinas, gedung kantor, serta rumah jabatan milik pemerintah pusat, pemerintah provinsi (pemprov), pemerintah kabupaten (pemkab), atau pemerintah kota (pemkot), kecuali di daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan.

- Sarana perkantoran, misalnya radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah pusat, pemprov, pemkab, atau pemkot, serta peralatan lainnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Fasilitas lainnya yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Meskipun tidak boleh memanfaatkan fasilitas negara untuk kampanye, presiden tetap memperoleh fasilitas yang berkaitan dengan pengamanan, kesehatan, dan protokoler. Dalam pelaksanaannya, fasilitas itu disesuaikan dengan kondisi lapangan secara profesional dan proporsional. 

“Penggunaan fasilitas negara yang melekat pada presiden dan wakil presiden menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan secara profesional dan profesional,” dikutip dari Pasal 305 ayat (1) UU Pemilu. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

 Pilihan Editor: Jokowi Sowan ke Keraton Yogyakarta Jelang Pilpres, Sultan HB X: Bahas Situasi Politik

 

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

4 jam lalu

Massa aksi Hari Buruh Internasional membakar baliho bergambar Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat negara lainnya di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat pada Rabu, 1 Mei 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

Peserta aksi Hari Buruh Internasional atau May Day membakar baliho bergambar Presiden Jokowi di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakpus


Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

6 jam lalu

Ilustrasi Garuda Indonesia. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.


4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

6 jam lalu

Kembang api  yang dinyalakan saat pergantian tahun baru 2014, dekat Tugu Selamat Datang di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, (1/1). Ribuan warga antusias menghadiri Jakarta Night Festival yang diadakan Pemrov DKI untuk merayakan tahun baru 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

Pengesahan RUU DKJ ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Mensesneg.


Massa Aksi Hari Buruh Gagal Demo di Depan Istana, Presiden Jokowi Ada di Mana?

7 jam lalu

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) bersama Menteri Pertanian Amran Sulaiman (kiri) bersepeda di jalan terusan Bung Hatta, Mataram, NTB, Rabu (1/5/2024). Presiden bersepeda berkeliling kota di sela-sela rangkaian kunjungan kerja selama tiga hari di NTB. (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/rwa).
Massa Aksi Hari Buruh Gagal Demo di Depan Istana, Presiden Jokowi Ada di Mana?

Demonstrasi memperingati Hari Buruh itu membawa dua tuntutan. Salah satunya tuntutan mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.


Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

7 jam lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

Jokowi dan Prabowo mengucapkan selamat Hari Buruh. Berikut harapan Presiden dan Presiden terpilih 2024-2029 itu.


Bos Microsoft ke Indonesia, Investasi hingga Luhut Menjamin Keuntungan

14 jam lalu

CEO Microsoft Satya Nadella berjalan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 30 April 2024. Pertemuan tersebut diantaranya membahas investasi Microsoft di Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Bos Microsoft ke Indonesia, Investasi hingga Luhut Menjamin Keuntungan

Presiden Jokowi menerima kunjungan kerja Chief Executive Officer Microsoft Satya Nadella di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 30 April 2024


CEO Microsoft Ketemu Jokowi Bahas Investasi Rp 14 Triliun, Ini Profil Satya Nadella

15 jam lalu

CEO Microsoft Ketemu Jokowi Bahas Investasi Rp 14 Triliun, Ini Profil Satya Nadella

CEO sekaligus Chairman Microsoft Satya Nadella bertemu Jokowi, kemarin. Berikut profilnya.


Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

16 jam lalu

David L Tobing. ANTARA/Puspa Perwitasari
Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

Rocky Gerung dinyatakan tidak bersalah dalam gugatan penghinaan presiden yang diajukan David Tobing. Bagaimana kilas baliknya?


Ragam Pendapat Pakar Soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Ragam Pendapat Pakar Soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

Prabowo-Gibran diminta memperhatikan komposisi kalangan profesional dan partai politik dalam menyusun kabinetnya.


Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

1 hari lalu

Pabrik Bioetanol PTPN X di Mojokerto, Jatim. (ANTARA/Eric Ireng.)
Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan keterlibatan Kementerian BUMN dalam proyek percepatan swasembada gula dan bioetanol.