TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Kaesang Pangarep mengatakan pertemuan dengan ayahnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Yogyakarta pada Sabtu, 27 Januari 2024 adalah sebagai bentuk dukungan terhadap PSI.
"Ya bentuk dukungan dan doa untuk PSI-lah," kata Kaesang Pangarep di sela-sela Kampanye Akbar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo - Gibran di Simpang Lima, Semarang, Jawa Tengah, Ahad, 28 Januari 2024.
Kaesang menyebut dalam pertemuannya dengan Jokowi juga membahas banyak hal. Akan tetapi, dia enggan merinci hal tersebut. "Banyak sekali (yang dibicarakan). Cuma saya enggak ngomong ke kalian (media) saja," kata Kaesang, Putra Bungsu Jokowi.
Pada Sabtu, 27 Januari, Jokowi menyempatkan bermain sepak bola dengan Kaesang di lapangan Sepak Bola Gamplong, Desa Gamplong, Kabupaten Sleman, DIY.
Kemudian malam harinya, Jokowi bersama Kaesang dan istri, serta Sekjen PSI Raja Juli Antoni menyambangi Ambarrukmo Plaza, untuk menyapa masyarakat dan berbelanja. Terpantau dari dari Youtube Sekretariat Presiden, Kaesang dan Jokowi menonton permainan balap mobil mini Tamiya.
Ketua DPP PSI Sigit Widodo belum menanggapi permintaan komentar dan kemungkinan Jokowi ikut kampanye partainya, saat dihubungi melalui pesan singkat pada Senin pagi, 29 Januari 2024.
Ucapan Kaesang muncul usai Jokowi melontarkan pernyataan mengenai presiden boleh memihak dan berkampanye pada Rabu, 24 Januari 2024, saat memberikan bantuan pesat secara simbolis ke TNI bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Belakangan, pada Jumat, 26 Januari 2024, di Istana Kepresidenan Bogor, Jokowi menjelaskan aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 281 dan 299 tentang Pemilu.
"Udah jelas semuanya kok. Sekali lagi jangan ditarik kemana-mana. Jangan diinterpretasikan kemana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan, karena ditanya," kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 26 Januari 2024.
Karena pernyataannya itu, Jokowi banjir kritik dari berbagai kalangan lantaran dinilai dapat abuse of power. Pakar hukum mengingatkan, Jokowi luput pada pasal pemilu membatasi dukungan dari seorang presiden dan pejabat-pejabat negara lainnya untuk mendukung atau membuat kebijakan-kebijakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon, seperti pasal 282 undang-undang yang sama.
Istana menjawab kemungkinan Jokowi turun gunung untuk berkampanye. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan dalam beberapa hari ini Jokowi masih ada agenda kunjungan kerja ke luar daerah.
"Meskipun diperbolehkan UU Pemilu, sampai saat ini, Presiden Jokowi belum ada rencana berkampanye," kata Ari dalam pesan singkat pada Senin, 29 Januari 2024.
ANTARA
Pilihan Editor: Jokowi Berakhir Pekan di Yogyakarta, Puluhan Ribu Kader PDIP Pilih Ke Hajatan Rakyat Ganjar-Mahfud