TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Presiden Joko Widodo hingga saat ini belum ada rencana berkampanye meskipun Undang-Undang Pemilu memperbolehkan keterlibatan Presiden dalam kampanye.
"Meskipun diperbolehkan UU Pemilu, sampai saat ini, Presiden Jokowi belum ada rencana berkampanye," kata Ari dalam pesan singkat diterima di Jakarta, Ahad, 28 Januari 2024.
Ari menjelaskan bahwa kehadiran Presiden Jokowi di Yogyakarta dan Jawa Tengah hingga beberapa hari ke depan termasuk dalam agenda kunjungan kerja.
Presiden Jokowi dijadwalkan menghadiri peresmian Graha Akademi Militer di Magelang, Jawa Tengah pada Senin, 29 Januari 2024.
Jokowi juga dijadwalkan menghadiri puncak peringatan Hari Lahir Ke-101 NU di Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) di Yogyakarta pada Rabu, 31 Januari 2024 sekaligus peluncuran sekolah dalam acara tersebut.
"Hari-hari ini, Presiden berada di Yogyakarta dan Jawa Tengah, untuk beberapa agenda kunker, di antaranya peresmian Kampus UNU Yogyakarta dan kegiatan di Akmil Magelang," kata Ari.
Sebelumnya, Jokowi melontarkan pernyataan mengenai presiden boleh berkampanye. Belakangan, pada Jumat, 26 Januari 2024, Jokowi menunjukkan sebuah kertas yang berisi aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Ini saya tunjukin (menunjukkan kertas). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas?" kata Presiden.
Karena pernyataannya itu, Jokowi banjir kritik dari berbagai kalangan lantaran dinilai abuse of power.
Pilihan Editor: Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak dalam Pemilu, Ketua BEM Unpad: Memalukan!