TEMPO.CO, Jakarta - Saksi Hanny Kristianto mengatakan Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari pernah menjaminkan 15 batang emas seberat 15 kilogram kepada Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun (Abun) yang didakwa menyuap Rita untuk mendapatkan izin perkebunan. Emas itu, kata mantan anak buah Abun itu, diberikan Rita sebagai jaminan untuk keluarnya izin perkebunan untuk Sawit Golden Prima.
"(Emas) Itu diberikan Rita kepada Abun sekitar 19 November 2010 di pendopo Kabupaten Kutai," kata Hanny saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 27 Maret 2018. Hanny adalah saksi yang diajukan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca:
Rita Widyasari Berdalih Terima Rp 6 M dari Jual ...
Perkara TPPU, KPK Kembali Periksa Rita ...
Hanny mengatakan sebelumnya Abun sempat kesal karena sudah terlanjur mengeluarkan sejumlah uang untuk melicinkan perizinan perkebunan kelapa sawit miliknya. Namun, izin itu tak kunjung dikeluarkan oleh Rita.
Abun mengutus Hanny menagih "utang" itu kepada Rita. Saat bertemu Hanny, Rita mengatakan belum bisa mengeluarkan izin karena masih ada tumpang tindih lahan dengan perusahaan lain. Rita lalu memberikan jaminan emas simpanannya agar Abun tenang. "Emas itu, jika diuangkan senilai Rp8 miliar," kata Hanny.
Rita Widyasari didakwa menerima suap pemberian izin lokasi inti dan plasma perkebunan kelapa sawit kepada PT SGP di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara. Luas kebun sawit yang dimohonkan izinnya itu 16 hektare. Jaksa mendakwa Rita menerima duit suap Rp6 miliar untuk pemberian izin itu.
Baca juga:
Ditanya Soal Helikopter, Rita Widyasari: Itu ...
Banyak Menulis di Tahanan, Rita Widyasari ...
Rita pernah berdalih uang Rp6 miliar yang diterimanya dari Abun adalah hasil jual-beli emas 15 kilogram bukan gratifikasi. Rita mengaku menjualnya karena takut menyimpan emas itu di brankas rumahnya.
“Saya jual emas ke dia.” Abun mengirim uang untuk pembelian emas itu. “Itulah yang mereka sebut gratifikasi,” kata Rita Widyasari, Rabu 7 Maret 2018.