TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail mengatakan, penegak hukum perlu menghargai pengakuan Setya soal dugaan keterlibatan Puan Maharani dan Pramono Anung dalam kasus korupsi e-KTP.
"Itu merupakan pernyataan tulus, meski tanpa jaminan perlindungan fisik dan hukum kepada Setya dan keluarganya," kata Maqdir pada Ahad, 25 Maret 2018.
Baca: Saut: KPK Akan Dalami Nama-nama yang Disebut Setya Novanto
Maqdir mengatakan dari pengakuan kliennya itu, penegak hukum telah mendapat informasi awal soal adanya anggota DPR lain yang diduga menerima uang korupsi e-KTP. "Pengakuan adanya keterlibatan orang yang sedang berkuasa tidak mudah dilakukan oleh seorang terdakwa," kata dia.
Pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, 22 Maret 2018, Setya Novanto menyebut Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung telah menerima dana masing-masing US$ 500 ribu dari proyek e-KTP. Kala itu, keduanya masih menjadi anggota DPR. Menurut Setya, duit itu diberikan pengusaha Made Oka Masagung.
Baca: Kasus E-KTP, Jokowi Persilakan KPK Proses Puan dan Pramono
Atas tudingan itu, Puan membantah menerima dana korupsi proyek e-KTP. "Apa yang disampaikan beliau itu tidak benar dan tidak ada dasarnya," kata Puan pada Jumat, 23 Maret 2018.
Pramono juga membantah keterangan Setya Novanto. Dia mengatakan tidak ada sangkut paut dengan proyek E-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. "Sama sekali tidak berhubungan dengan Komisi II dan juga sama sekali tidak berhubungan dengan Badan Anggaran," kata dia pada Kamis, 22 Maret 2018.