Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perludem: Diskualifikasi Calon Kepala Daerah Tersangka Korupsi

image-gnews
Tersangka Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Usep Hasan Sadikin, mengatakan calon kepala daerah yang diduga tersangkut korupsi perlu diganti. "Terutama yang terjaring OTT (operasi tangkap tangan) KPK," katanya di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, di Jakarta, Minggu, 25 Maret 2018. Dalam riwayatnya, ujar dia, orang yang terjaring OTT pasti berakhir di penjara.

Usep mengakui Undang-Undang Pilkada memang belum memiliki mekanisme penggantian calon kepala daerah yang tersangkut korupsi. Padahal kasus korupsi sudah menjerat calon kepala daerah sejak pilkada 2015. "Peraturan ini dibuat tergesa-gesa," katanya.

Baca:
KPK Bisa Berperan Menjaring Calon Kepala...
Pekan Ini, KPK Umumkan Calon Kepala Daerah...

Untuk mengadopsi mekanisme penggantian calon, pemerintah sebenarnya tidak perlu merevisi Undang-Undang Pilkada. Pemerintah, menurut Usep, dapat mengganti calon dengan merevisi peraturan KPU.

Dalam peraturan KPU, kata dia, penggantian calon dapat dilakukan dengan alasan calon berhalangan tetap. Namun, untuk itu, KPU perlu memperluas definisi berhalangan tetap. "KPU bisa menambahkan pengertian berhalangan tetap. Salah satunya karena tertangkap OTT KPK."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: KPU Dukung KPK Umumkan Calon Kepala...

KPK menangkap tangan calon Bupati Jombang, Nyono Suharli; calon Gubernur Nusa Tenggara Timur, Marianus Sae; calon Gubernur Lampung, Mustafa; dan calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun. Yang paling anyar adalah penetapan dua calon Wali Kota Malang, yaitu Mochamad Anton dan Ya’qud Ananda Gudban sebagai tersangka korupsi pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.

Selain merevisi peraturan, KPU dianggap perlu merevisi aturan tentang pencabutan dukungan partai terhadap calon kepala daerah. Dengan begitu, partai dapat mencabut dukungannya terhadap calon kepala daerah tanpa terkena sanksi. "Saat revisi itu diajukan ke Komisi II DPR, kita bisa lihat bagaimana komitmen partai dalam pemberantasan korupsi," ujar Usep.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

ICW Ungkap Banyak Anggota DPR yang Terlibat Korupsi Berlatar Belakang Pebisnis

3 jam lalu

Suasana pelantikan Anggota DPR/DPD/MPR periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 1 Oktober 2024. Sebanyak 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI yang terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang hasil Pemilu Legislatif 2024 untuk periode 2024-2029 dilantik. TEMPO/M Taufan Rengganis
ICW Ungkap Banyak Anggota DPR yang Terlibat Korupsi Berlatar Belakang Pebisnis

ICW mengatakan, anggota DPR yang terafiliasi dengan swasta atau pebisnis memiliki korelasi kuat terhadap produk undang-undang yang dihasilkan.


Eks Menteri Singapura yang Nebeng Jet Pribadi Dihukum 12 Bulan Penjara

22 jam lalu

Menteri Perdagangan dan Industri Singapura S. Iswaran. REUTERS/Edgar Su
Eks Menteri Singapura yang Nebeng Jet Pribadi Dihukum 12 Bulan Penjara

Eks Menteri Singapura dihukum 12 bulan penjara karena nebeng jet pribadi.


Penyidik KPK Periksa 4 Saksi Dugaan Korupsi di Pemerintah Kota Bandung

23 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Rabu, 4 September 2024. KPK menyatakan tengah melakukan penelaahan laporan pengaduan masyarakat di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh putra Presiden RI, Jokowi, Kaesang Pangarep, berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650, sedangkan di Direktorat Gratifikasi KPK tengah mengumpulkan bahan terkait penggunaan pesawat jet pribadi oleh Walikota Medan Bobby Nasution dan istri Kahiyang Ayu. TEMPO/Imam Sukamto
Penyidik KPK Periksa 4 Saksi Dugaan Korupsi di Pemerintah Kota Bandung

Keempat saksi diperiksa penyidik KPK perihal sejumlah paket pekerjaan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung serta peran mereka.


KPK Berharap Anggota DPR Baru Prioritaskan RUU Perampasan Aset yang Tak Tuntas Sejak 2012

1 hari lalu

Suasana pengambilan sumpah Anggota DPR RI dalam pelantikan Anggota DPR/DPD/MPR periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 1 Oktober 2024. Sebanyak 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI yang terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang hasil Pemilu Legislatif 2024 untuk periode 2024-2029 dilantik. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Berharap Anggota DPR Baru Prioritaskan RUU Perampasan Aset yang Tak Tuntas Sejak 2012

KPK berharap para anggota DPR baru bisa prioritaskan pengesahan RUU Perampasan Aset. Begini penjelasan tentang RUU Perampasan Aset.


KPK Periksa 2 Saksi dari Sarana Jaya Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah DP Nol Rupiah di Rorotan

2 hari lalu

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur memberikan keterangan pers penahanan tersangka kasus dugaan korupsi di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. KPK menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta, oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada periode 2019-2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp233 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa 2 Saksi dari Sarana Jaya Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah DP Nol Rupiah di Rorotan

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah DP nol rupiah oleh Sarana Jaya ini, KPK menduga terdapat kerugian negara/daerah Rp223 miliar.


KY Surati MA Soal PK Mardani Maming, Pemantauan Persidangan

2 hari lalu

Pada 27 Juli 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Mardani Maming. Salah satu pertimbangan hakim menolak permohonan, karena Maming masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK. Menurut aturan perundang-undangan yang berlaku, seorang DPO tidak dapat mengajukan praperadilan atas kasusnya. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
KY Surati MA Soal PK Mardani Maming, Pemantauan Persidangan

Apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam putusan PK Mardani Maming, KY akan turunkan tim investigasi


Modus TPPU dalam Kasus Korupsi Duta Palma yang Ditangani Kejaksaan Agung

3 hari lalu

Terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2023. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Surya Darmadi, pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp.1 miliar Subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp.39,7 triliun, dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2,64 triliun dalam tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan ribuan hektar perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO/Imam Sukamto
Modus TPPU dalam Kasus Korupsi Duta Palma yang Ditangani Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung membeberkan modus korupsi kasus Duta Palma Grup diiringi dengan TPPU yang melibatkan perusahaan dalam grup bisnis milik Surya Darmadi.


Mantan Dirut Dana Pensiun Bukit Asam Didakwa Rugikan Negara Rp 234,5 Miliar

3 hari lalu

Sidang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 30 September 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Mantan Dirut Dana Pensiun Bukit Asam Didakwa Rugikan Negara Rp 234,5 Miliar

Enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun PT Bukit Asam Tbk periode 2013-2018 didakwa merugikan negara miliaran rupiah.


Kejaksaan Agung Sebut Hendry Lie Masih Berobat di Singapura Meski Berstatus Tersangka

3 hari lalu

Hendry Lie. (Dok. PT. Tinindo Inter Nusa (TIN))
Kejaksaan Agung Sebut Hendry Lie Masih Berobat di Singapura Meski Berstatus Tersangka

Menurut Harli, Hendry Lie masih berobat di Singapura.


Kejaksaan Agung Belum Periksa Mukti Juharsa dalam Kasus Korupsi Timah

3 hari lalu

Kepala Pusat Penerangn Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat ditemui di kantornya menyampaikan informasi terbaru kasus korupsi komoditas timah, Selasa, 13 Agustus 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Kejaksaan Agung Belum Periksa Mukti Juharsa dalam Kasus Korupsi Timah

Hakim tetap bisa panggil Mukti Juharsa dalam sidang kasus korupsi timah.