TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengumumkan sejumlah calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah 2018 yang menjadi tersangka kasus korupsi. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pengumuman itu akan dilakukan pekan ini.
"Beberapa orang akan jadi tersangka. Insya Allah pekan ini kami umumkan," kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin, 12 Maret 2018.
Baca: ICW Kritik KPK soal Indikasi Korupsi Calon Kepala Daerah
Agus belum menyebutkan jumlah dan siapa saja calon kepala daerah yang bakal menjadi tersangka korupsi. Dia hanya mengatakan pengumuman tersebut merupakan jawaban atas pernyataannya beberapa waktu lalu ihwal sejumlah calon kepala daerah terindikasi kuat melakukan korupsi. "Jadi kami tidak hanya berwacana saja," kata dia.
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya pernah menyinggung soal sejumlah calon kepala daerah peserta dalam pilkada 2018 yang terindikasi kuat melakukan korupsi. Saat itu, dia mengatakan proses penyelidikan para calon telah mencapai 90 persen. "Mereka sangat kuat terindikasi melakukan korupsi pada masa sebelumnya," ujar Agus di Hotel Mercure Ancol pada Selasa, 6 Maret 2018.
Baca: KPK Siapkan Pembekalan Calon Kepala Daerah di Pilkada 2018
Saat itu, Agus juga enggan menyebutkan nama para calon kepala daerah yang terindikasi melakukan korupsi. Dia hanya mengatakan mereka adalah calon kepala daerah inkumben dan ada pula yang sudah berhenti dari jabatannya lalu maju kembali dalam pilkada 2018. "Mereka maju untuk pilkada pada tingkatan yang lebih tinggi," kata dia.
Penetapan tersangka oleh KPK ini bakal menambah panjang daftar calon kepala daerah peserta pilkada 2018 yang menjadi tersangka korupsi. Sebelumnya, KPK telah menciduk Bupati Ngada Marianus Sae yang maju sebagai calon Gubernur NTT, Bupati Subang Imas Aryumningsih yang kembali mencalonkan diri sebagai Bupati. Ada pula Bupati Jombang Nyono Suharli kembali mencalonkan sebagai bupati dan Bupati Lampung Tengah, Mustafa yang mencalonkan diri sebagai Gubernur Lampung.