Juan Felix mengatakan bahwa status kliennya telah berubah menjadi tahanan rumah. Meski begitu, ia mengatakan tidak mendampingi pemindahan Ari dari Salemba ke rumahnya karena anaknya sedang ulang tahun.
Sebelumnya Humas PN Jakarta Pusat, Andi Samsan Nganro, yang dihubungi Koran Tempo, Ketua Majelis Hakim, H Herri Swantoro, mengeluarkan surat pengalihan status penahanan hari ini.
Ia mengatakan pengadilan mengabulkan dengan jaminan pribadi dari orang tua Ari, Sigit Harjojudanto dan Elsje Sigit Harjojudanto, serta tim kuasa hukumnya yang dikordinir. Mereka juga menyertakan jaminan Rp 100 juta. (maria hasugian)