Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

TKI Zaini Misrin Wariskan Toko Kecil untuk Anaknya

image-gnews
Syaiful Toriq, 25 tahun, putra sulung almarhum Zaini Misrin, duduk di depan toko warisan ayahnya, sambil mengasuh anaknya, di Dusun Lembenah, Desa Kebun, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan pada Rabu, 21 Maret 2018. TEMPO/Musthofa Bisri
Syaiful Toriq, 25 tahun, putra sulung almarhum Zaini Misrin, duduk di depan toko warisan ayahnya, sambil mengasuh anaknya, di Dusun Lembenah, Desa Kebun, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan pada Rabu, 21 Maret 2018. TEMPO/Musthofa Bisri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Muhammad Zaini Misrin, 54 tahun, pertama kali ke Arab Saudi pada 1992. Tenaga kerja asal Madura ini rutin pulang ke kampungnya, Dusun Lembenah, Desa Kebun, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Madura, setiap dua tahun sekali.

Setelah bekerja selama 10 tahun sebagai TKI, Zaini yang bolak-balik Madura-Arab Saudi, baru bisa merenovasi rumahnya pada 2002. Dia juga membangun toko kecil di bagian rumahnya.

Baca: Kisah Zaini Misrin, dari Sopir Pribadi hingga Dieksekusi Mati

"Toko itu bisa dibilang warisan Bapak untuk keluarga," kata Syaiful Toriq, putra sulung almarhum Zaini saat ditemui di rumahnya, Rabu, 21 Maret 2018.

Syaiful menuturkan, setelah renovasi rumah selesai dan toko berdiri, Zaini memutuskan berangkat lagi ke Arab Saudi untuk mencari modal untuk membuka toko. Menurut Syaiful, ayahnya mendapatkan pekerjaan sebagai supir pribadi.

Setelah dua tahun bekerja sebagai supir pribadi, Syaiful mengungkapkan, ayahnya sempat menyampaikan kabar ingin pulang ke Tanah Air. Namun, keinginannya tidak terwujud. Pada 2004, Zani ditangkap polisi Arab Saudi dengan tuduhan membunuh majikan.

"Padahal kalau nelpon, bapak bilang majikannya baik dan sangat akrab. Cuma bapak pernah cerita sering bertengkar dengan anak tirinya. Anak tirinya itulah yang melaporkan bapak dengan tuduhan pembunuhan," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Hingga Ajal, Zaini Misrin Membantah Tuduhan Membunuh Majikan

Saat Tempo menyambangi rumah Zaini, toko itu kini sudah beroperasi. Ada etalase besar berisi aneka sabun, tepung. Etalase di atasnya berderet rokok. Ada pula kulkas berisi aneka minuman.

Menurut Syaiful, toko itu belum lama dibuka. "Toko ini kosong sejak dibangun, baru dibuka dua bulan lalu. Modalnya dari santunan untuk almarhum Bapak," katanya.

Sejak ayahnya dipenjara, Syaiful menjadi tulang punggung keluarga. Dia bekerja sebagai sopir sales air mineral dan telur. Dia dibayar per pekan. "Kalau ditotal gaji saya 1,5 juta," kata dia.

Kini, beban putra sulung Zaini Misrin ini sedikit berkurang karena adiknya Mustofa Kurniawan, 19 tahun, sudah lulus SMK meski masih menganggur. Selama ini untuk biaya sekolah adiknya dibantu ibunya. "Kalau biaya adik, banyak dibantu ibu yang kini juga di Saudi," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

179 Pekerja Migran Indonesia Kelompok Rentan di Malaysia Dipulangkan ke Indonesia

31 Agustus 2024

Kantor Kementerian Luar Negeri RI. Sumber: TEMPO | Nabiila A
179 Pekerja Migran Indonesia Kelompok Rentan di Malaysia Dipulangkan ke Indonesia

Sebanyak 179 pekerja migran Indonesia yang sudah lansia yang ditahan di pusat tahanan imigrasi dipulangkan ke Indonesia


Kronologi PMI Ditembak hingga Tewas di Ladang Sawit di Malaysia

8 Agustus 2024

Ilustrasi penembakan. dentistry.co.uk
Kronologi PMI Ditembak hingga Tewas di Ladang Sawit di Malaysia

Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) tewas ditembak orang tak dikenal di ladang sawit di Malaysia


Saksi Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI: Ada Temuan Indikasi Kerugian Rp 6 Miliar oleh BPK

7 Agustus 2024

Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI Kemenaker di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2024. Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Saksi Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI: Ada Temuan Indikasi Kerugian Rp 6 Miliar oleh BPK

Kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp17,68 miliar


Cerita Istri TKI yang Ditembak di Malaysia, Sebelum Tewas Sempat Panggilan Video

4 Agustus 2024

Ilustrasi penembakan. dentistry.co.uk
Cerita Istri TKI yang Ditembak di Malaysia, Sebelum Tewas Sempat Panggilan Video

Seorang TKI tewas ditembak di perkebunan di Malaysia. Barang-barangnya hilang digondol pelaku.


3 Hari Terombang-ambing di Selat Malaka, 1 TKI Meninggal Dunia dan 2 Orang Hilang

31 Juli 2024

Tim SAR gabungan mengevakuasi tujuh TKI, di antaranya enam orang selamat dan satu meninggal dunia ke Pelabuhan Belawan. Foto: Istimewa
3 Hari Terombang-ambing di Selat Malaka, 1 TKI Meninggal Dunia dan 2 Orang Hilang

Tujuh TKI di Malaysia hendak kembali ke Indonesia dengan menumpang kapal kayu yang dinakhodai dua pria. Kapal tergulung ombak di Selat Malaka.


Sidang Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemnaker, Jaksa KPK Hadirkan 3 Saksi

24 Juli 2024

Sidang pemeriksaan saksi dalam agenda pembuktian perkara korupsi di Kemnaker dengan terdakwa Reyna Usman yang merugikan negara senilai Rp 17,7 miliar di ruang Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa 16 Juli 2024. TEMPO/ Mochamad Firly Fajrian
Sidang Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemnaker, Jaksa KPK Hadirkan 3 Saksi

Ketiga saksi itu dihadirkan oleh jaksa pada sidang korupsi dengan terdakwa Reyna Usman, I Nyoman Darmanta dan Karunia.


Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Reyna Usman, Terdakwa Korupsi di Kemnaker Rp 17,7 Miliar

2 Juli 2024

Terdakwa mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, Reyna Usman, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 12 Juni 2024. Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa ketiga orang terdakwa, Reyna Usman, mantan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemenaker RI, I Nyoman Darmanta dan Direktur PT. Adhi Mandiri, Karunia, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.17,6 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja RI Tahun 2012. TEMPO/Imam Sukamto
Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Reyna Usman, Terdakwa Korupsi di Kemnaker Rp 17,7 Miliar

Tidak hanya Reyna Usman, Majelis Hakim pun menolak nota keberatan terdakwa lainnya, yakni Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia.


Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker segera Disidangkan

30 Mei 2024

Mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, Reyna Usman dan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan Kemenaker, I Nyoman Darmanta, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka Reyna Usman dan I Nyomaan Darmanta dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja RI Tahun 2012, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.17,6 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker segera Disidangkan

KPK menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) tahun 2012 di Kemnaker.


Belasan Pekerja Migran Non-Prosedural Ditemukan di Pulau Kosong Batam, Sempat Kabur ke Hutan

21 Mei 2024

16 PMI non-prosedural yang ditemukan di Pulau Kosong Batam diserahkan di dermaga Satrol Lantamal IV, Selasa, 21 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Belasan Pekerja Migran Non-Prosedural Ditemukan di Pulau Kosong Batam, Sempat Kabur ke Hutan

Ada indikasi tekong dan agen pengurus sengaja menelantarkan para pekerja migran non-prosedural itu di Tanjung Acang, Batam untuk menghindari petugas.


Ini Perkiraan Gaji TKI di Jepang dan Rincian Upah Minimumnya

15 Mei 2024

Berikut ini perkiraan gaji TKI di Jepang berdasarkan UMR masing-masing prefektur serta untuk pemagang. Ketahui informasinya sebelum mendaftar. Foto: Canva
Ini Perkiraan Gaji TKI di Jepang dan Rincian Upah Minimumnya

Berikut ini perkiraan gaji TKI di Jepang berdasarkan UMR masing-masing prefektur serta untuk pemagang. Ketahui informasinya sebelum mendaftar.