TEMPO.CO, Batam - Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana mengatakan sejumlah Warga Negara Indonesia menunggu eksekusi mati di Malaysia. “Jumlahnya tidak sampai belasan," kata Rusdi saat menghadiri pertemuan bilateral Imigrasi Indonesia dan Malaysia di Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 21 Maret 2018.
Mereka yang sedang menunggu waktu eksekusi itu terhukum mati kasus narkotika dan pembunuhan. Kedutaan Besar RI di Malaysia, kata Rusdi, sudah memberikan pendampingan hukum terbaik kepada WNI yang bermasalah hukum di sana. Sampai saat ini masih mengupayakan agar hukuman mati tidak dilaksanakan.
Baca:
Status Kewarganegaraan Anak-Anak TKI di Malaysia Jadi Sorotan
Pekerja Asing Tak Boleh Menikah di Malaysia
Rusdi mengatakan berdasarkan hukum Malaysia, hanya Raja yang dapat memberikan pengampunan kepada terhukum, maka pihak kedutaan menempuh jalur itu. "Pemerintah Indonesia terus berupaya melakukan perlindungan, tapi untuk hal itu kita harus menghormati hukum Malaysia," kata dia.
KBRI di Malaysia, kata Rusdi, telah berkali-kali menyelamatkan nyawa WNI yang divonis mati dengan pengampunan Raja, khususnya untuk kasus pembunuhan. Namun, untuk kasus narkoba, menurut dia, relatif sulit.
Baca juga:
Hingga Ajal, Zaini Misrin Membantah Tuduhan ... Jusuf Kalla: Eksekusi Mati Zaini Misrin Bukan ...
Raja lebih mudah memberi pengampunan untuk kasus pembunuhan. "Kalau pembunuhan, bisa karena tidak sengaja, emosi, dan sebagainya."
Saat ini, beberapa WNI terhukum mati itu berada di sejumlah tahanan di Malaysia. Di antaranya berada di sel khusus di penjara Kajang.