Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Zaini Misrin, Kemenlu: Presiden Tahu Tahap Demi Tahap

image-gnews
Aktivis Buruh Migran saat melakukan aksi Mengutuk dan Menolak Hukuman Mati di depan Kedutaan Besar Arab Saudi, Jakarta, 20 Maret 2018. Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Madura, Jawa Timur, Muhammad Zaini Misrin telah dieksekusi mati Pemerintah Arab Saudi pada 18 Maret 2018. TEMPO/Subekti.
Aktivis Buruh Migran saat melakukan aksi Mengutuk dan Menolak Hukuman Mati di depan Kedutaan Besar Arab Saudi, Jakarta, 20 Maret 2018. Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Madura, Jawa Timur, Muhammad Zaini Misrin telah dieksekusi mati Pemerintah Arab Saudi pada 18 Maret 2018. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah membantah kecolongan dalam kasus eksekusi mati tenaga kerja, Muhammad Zaini Misrin oleh pemerintah Arab Saudi. Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan pihaknya mengetahui rencana eksekusi mati sejak putusan inkracht pertama pada 2008.

Namun, kata dia, saat itu eksekusi ditunda hingga 2016. “Justru karena kami tahu bahwa sudah inkracht, karena itu presiden mengangkat ini dalam pembicaraannya empat mata dengan Raja Salman,” kata Iqbal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 22 Maret 2018.

Baca: Hilangkan Sedih, Anak Zaini Misrin Menyurati Jokowi,Begini Isinya

Pembicaraan empat mata berjalan buntu. Iqbal menyebutkan pemerintah mengetahui rencana eksekusi kedua pada akhir 2016. “Seharusnya sudah dieksekusi,” ujarnya. Namun, saat itu Presiden Joko Widodo mengirimkan surat permohonan penundaan kepada Raja Salman. Hasilnya, eksekusi pun ditunda hingga enam bulan.

Raja Salman merespons dengan mempersilakan pemerintah Indonesia mengajukan peninjauan kembali. “Jadi jangankan kami yang menangani di lapangan, bahkan presiden tahu tahap demi tahap peristiwa itu,” ujar Iqbal. Namun, menurut dia, kekagetan pemerintah Indonesia justru terjadi ketika eksekusi dilakukan tanpa adanya notifikasi di tengah peninjauan kembali dilakukan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemerintah Indonesia, kata Iqbal, berpandangan eksekusi tidak akan dilakukan ketika peninjauan kembali sedang berlangsung. Sebab, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Arab Saudi menyatakan bakal menangguhkan hukuman badan hingga putusan hukum tetap. “Itu yang bikin kami kaget,” kata dia.

Baca: TKI Zaini Misrin Wariskan Toko Kecil untuk Anaknya

Zaini dieksekusi mati pada Ahad malam, 18 Maret 2018. Kementerian Luar Negeri menyatakan eksekusi mati itu dilakukan tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu oleh otoritas setempat kepada perwakilan Indonesia. Zaini divonis mati setelah dituduh membunuh majikannya.

Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, menyatakan pemerintah Indonesia telah melakukan langkah-langkah pendampingan hukum yang maksimal dalam kasus Zaini Misrin. “Karena kali pertama kita mengajukan peninjauan kembali dari keputusan yang sudah inkracht di tingkat kasasi,” ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Repnas Berharap Prabowo-Gibran Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

11 jam lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Repnas Berharap Prabowo-Gibran Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) berharap Prabowo dan Gibran mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik sebagai presiden dan wakil presiden


MK Sebut Dalil Presiden Intervensi Pencalonan Gibran Tak Beralasan Hukum

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
MK Sebut Dalil Presiden Intervensi Pencalonan Gibran Tak Beralasan Hukum

MK menilai secara substansi perubahan syarat pasangan calon di regulasi KPU telah sesuai amar putusan MK Nomor 90.


Alasan Kemenlu Imbau WNI Tunda Rencana Perjalanan ke Iran dan Israel

9 hari lalu

Gedung Kementerian Luar Negeri. Dok. Kemenlu
Alasan Kemenlu Imbau WNI Tunda Rencana Perjalanan ke Iran dan Israel

Kemenlu mengimbau WNI yang berencana untuk bepergian ke Iran dan Israel untuk menunda rencana perjalanan. Apa alasannya?


Kementerian Luar Negeri RI Imbau WNI untuk Tunda Perjalanan ke Iran atau Israel

10 hari lalu

Ilustrasi Paspor. TEMPO/Fardi Bestari
Kementerian Luar Negeri RI Imbau WNI untuk Tunda Perjalanan ke Iran atau Israel

Kementerian Luar Negeri RI mengimbau warga negara Indonesia (WNI) untuk menunda perjalanan ke Iran maupun Israel jika tidak mendesak.


Aksi Mogok Dokter, Skandal Tas Dior hingga Daun Bawang: Riuh Pemilu Legislatif Korea Selatan

12 hari lalu

Seorang wanita keluar dari tempat pemungutan suara di tempat pemungutan suara saat pemilihan parlemen ke-22 di Seoul, Korea Selatan, 10 April 2024. REUTERS/Kim Soo-hyeon
Aksi Mogok Dokter, Skandal Tas Dior hingga Daun Bawang: Riuh Pemilu Legislatif Korea Selatan

Sekitar 44 juta warga Korea Selatan akan memberikan suaranya dalam pemilu yang akan menentukan sisa masa kepemimpinan Presiden Yoon Suk yeol.


Dukung Presiden Dipanggil MK, TPN Ganjar-Mahfud Sebut Jokowi harus Jadi Teladan

13 hari lalu

Presiden Jokowi (tengah) melihat proses pembagian sembako untuk warga di pintu Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 6 April 2024. Sebanyak 1000 paket sembako dibagikan Presiden Joko Widodo untuk warga Bogor di bulan Ramadan 1445 Hijriyah. ANTARA/Arif Firmansyah
Dukung Presiden Dipanggil MK, TPN Ganjar-Mahfud Sebut Jokowi harus Jadi Teladan

Jaleswari menjelaskan Jokowi harus menjadi teladan dalam menjunjung tinggi supremasi hukum.


Agenda Lengkap Lebaran Terakhir Jokowi sebagai Presiden

14 hari lalu

Presiden Jokowi memberikam keterangan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin, 8 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Agenda Lengkap Lebaran Terakhir Jokowi sebagai Presiden

Tahun lalu, Jokowi dan keluarga merayakan lebaran di kediamannya yang berada di Kota Surakarta.


Apa itu Dana Operasional Presiden yang Dipakai Jokowi Bagi-bagi Beras Menjelang Pilpres?

17 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Agenda hari ini ialah mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.
Apa itu Dana Operasional Presiden yang Dipakai Jokowi Bagi-bagi Beras Menjelang Pilpres?

Sri Mulyani mengatakan bahwa beras yang dibagi-bagi Presiden Jokowi menjelang Pilpres berasal dari dana operasional presiden. Apa maksudnya?


Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

19 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut adanya kemungkinan KPK dan Ombudsman akan digabung.


Presiden Tetapkan Tunjangan Fungsional Pentashih Al Quran, Ini Besarannya

20 hari lalu

Sejumlah santri hafalan Al-Quran sedang menghafal di tepi gang sebelum setoran ke guru Pondok Pesantren Roudlotul Qur'an, Kampung Book, Kauman, Semarang Rabu, 27 Maret 2024. Banyaknya pondok hafalan Al-Qur'an membuat Kampung Kauman, Semarang disebut sebagai kampung Qur'an. Tempo/Budi Purwanto
Presiden Tetapkan Tunjangan Fungsional Pentashih Al Quran, Ini Besarannya

Pentashih Mushaf Al Quran ditetapkan sebagai jabatan fungsional tertentu di Kementerian Agama sejak 2019.