TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan calon Gubernur Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus, sebagai tersangka korupsi kasus dugaan korupsi pengadaan pembebasan lahan Bandar Udara Bobong di Kabupaten Kepulauan Sula. Ahmad merupakan Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010.
“KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi,” kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di kantornya, Jumat, 16 Maret 2018. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 3,4 miliar.
Baca juga: Alasan KPK Tolak Permintaan Wiranto: Ingin Pilkada Berjalan Baik
Ahmad Hidayat Mus diduga melakukan korupsi ini bersama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009-2014, Zainal Mus. KPK juga telah menetapkan Zainal sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan pengadaan lahan fiktif Bandara Bobong.
Modusnya adalah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula seolah-olah membeli tanah milik Zainul sehingga seakan-akan dibeli masyarakat.
Dari total Rp 3,4 miliar dari kas daerah Kabupaten Sula, Rp 1,5 miliar diduga ditransfer ke Zainul. Zainul berperan sebagai pemegang surat kuasa pembayaran pelepasan tanah. Sedangkan Rp 850 juta diterima Ahmad melalui pihak lain dengan tujuan menyamarkan. “Sisanya diduga mengalir ke pihak-pihak lainnya,” ujar Laode.
Ahmad dan Zainul disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga: Permintaan Wiranto pada KPK, Intervensi atau Demi Stabilitas?
Laode mengatakan kasus ini pernah ditangani Kepolisian Polda Maluku Utara. Namun pada 2017 Ahmad mengajukan praperadilan, dan Pengadilan Negeri Ternate mengabulkan gugatannya. Polda Maluku pun mengeluarkan SP3 untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut.
“Sejak saat itu, KPK berkoordinasi kepada Polda dan Kejati Maluku Utara untuk membuka penyelidikan baru atas kasus ini,” ucap Laode.
Penetapan tersangka kepada Ahmad Hidayat Mus ini membuktikan ucapan Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya, yang mengatakan ada calon kepala daerah yang bakal jadi tersangka kasus korupsi.