TEMPO.CO, Jakarta- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan belum diumumkannya beberapa calon kepala daerah yang terlibat kasus korupsi saat ini, dikarenakan surat perintah penyidikan masih dalam proses. “Ini baru satu yang saya tanda tangani,” ucap dia di Kementerian Keuangan, Rabu, 14 Maret 2018.
Senin lalu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta KPK menunda pengumuman tersangka calon kepala daerah peserta pemilihan kepala daerah serentak 2018. Namun, Agus justru menyatakan dalam pekan ini akan mengumumkan calon kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi.
Baca juga: Alasan KPK Tolak Permintaan Wiranto: Ingin Pilkada Berjalan Baik
Nama-nama calon kepala daerah yang terjaring KPK itu, masih dirahasiakan Agus. Menurutnya, dia akan mengumumkan ketika semua spindik sudah ia tanda tangani.
Agus mengatakan ingin mengumumkan nama-nama tersebut, agar masyarakat tahu siapa saja orang yang diduga korup dan mencalonkan sebagai kepala daerah.
Alasan Agus menolak permintaan Wiranto untuk menunda mengumumkan nama para koruptor itu, ialah dia ingin Pilkada berjalan dengan baik.
“Oleh karena itu salah satu ide kita pingin mengumumkan peserta pilkada itu kan supaya Rakyat kemudian tahu,” ucap Ketua KPK tersebut.