TEMPO.CO, Jakarta- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang, terkait calon kepala daerah yang terlibat kasus korupsi.
“Jadi calon yang ditersangkakan bisa diganti partai,” ujarnya di Kementerian Keuangan, Rabu, 14 Maret 2018.
Baca juga: Permintaan Wiranto pada KPK, Intervensi atau Demi Stabilitas
Senin lalu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta KPK menunda pengumuman tersangka calon kepala daerah peserta pemilihan kepala daerah serentak 2018.
Menanggapi permintaan Wiranto, Agus justru mengusulkan Perppu terkait calon kepala daerah yang terlibat korupsi.
Menurut Agus, partai tidak akan dirugikan oleh perppu tersebut.
Dia juga mengatakan digantinya calon kepala daerah yang terlibat korupsi, akan menyuguhkan pilihan yang lebih baik untuk masyarakat.
Alasan Agus menolak permintaan Wiranto untuk menunda mengumumkan nama para koruptor itu, ialah ingin Pilkada berjalan dengan baik. “Oleh karena itu salah satu ide kita pengin mengumumkan peserta pilkada itu kan supaya rakyat kemudian tahu,” ucap Ketua KPK tersebut.