Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Diteken Jokowi, Berikut Pasal Kontroversial UU MD3

image-gnews
Puluhan massa yang tergabung dalam Presidium Rakyat Menggugat berunjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 15 Maret 2018. Warga banyak menyoroti pasal penghinaan DPR yang membuat pengkritik dapat dipidana. TEMPO/Subekti.
Puluhan massa yang tergabung dalam Presidium Rakyat Menggugat berunjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 15 Maret 2018. Warga banyak menyoroti pasal penghinaan DPR yang membuat pengkritik dapat dipidana. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU MD3 telah sah berlaku sejak Kamis, 15 Maret 2018. Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan nomor bagi undang-undang yang telah disahkan DPR pada 12 Februari 2018 itu, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2018.

UU MD3 itu berlaku secara otomatis meski Presiden Joko Widodo menolak menandatanganinya. "Kenapa tidak saya tandatangani, ya saya menangkap keresahan yang ada di masyarakat," kata Jokowi di Alun-Alun Barat, Kota Serang, Banten pada Rabu, 14 Maret 2018.

Keresahan itu muncul lantaran banyak pihak menyebut pengesahan UU MD3 sebagai ancaman bagi proses demokrasi. Beberapa pasalnya membuat DPR seakan menjadi lembaga super power yang antikritik. Berikut diantaranya:

Baca: Ini Alasan Jokowi Menolak UU MD3 dan Sarannya untuk Masyarakat

- Pasal 122 huruf K
Pasal ini menyatakan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapat mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan Anggota DPR.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai pasal tersebut telah merampas wewenang hukum yang selama ini berjalan. Padahal, soal kasus penghinaan hingga pencemaran nama baik kepada pejabat publik selama ini sudah diatur melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun ketentuan ini justru dimasukkan lagi dalam UU MD3. “Sehingga UU MD3 ini jadi bentuk perampasan hukum dan melanggar wewenang lembaga penegak hukum,” ujar Mahfud.

- Pasal 73
Pasal ini menyatakan bahwa DPR dapat memanggil paksa seseorang menggunakan Kepolisian Republik Indonesia jika tidak hadir dalam rapat DPR. Pemanggilan paksa dapat dilakukan setelah DPR melayangkan tiga kali panggilan berturut-turut.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Jimly Asshiddiqie, mengatakan aturan yang dibuat DPR bersama pemerintah ini dibuat hanya karena dewan ingin melindungi segala kelemahannya, termasuk dari kritikan masyarakat. “Ini reaksi temporal dari DPR yang kerap dikritik, dan membuat aturannya tidak berpikir untuk jangka panjang,” ujarnya.

Baca: Soal UU MD3, Bambang Soesatyo: Yang Kritik DPR Tak Dikriminalkan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Pasal 245
Pasal ini menyatakan pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR terkait suatu tindak pidana harus mendapatkan persetujuan tertulis dari presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

- Pasal 15
Pasal ini mengamanatkan penambahan pimpinan MPR, bahwa pimpinan MPR terdiri dari satu orang ketua dan tujuh orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.

Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan akan ada tiga wakil ketua MPR yang baru. Mereka adalah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani dan Ketua Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Basarah.

- Pasal 84
Pasal ini mengamanatkan penambahan pimpinan DPR. Komposisi pimpinan DPR bertambah menjadi enam orang yang terdiri atas satu orang ketua dan lima orang wakil ketua.

Kursi pimpinan DPR yang baru akan diisi oleh perwakilan dari PDIP sebagai partai pemenang pemilu 2014. Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan telah menyurati PDIP agar segera mengirimkan nama untuk mengisi jabatan wakil ketua DPR tersebut.

Setelah dinyatakan berlaku secara sah, Presiden Jokowi pun mempersilakan masyarakat untuk mendaftarkan uji materi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi. Jokowi berjanji tidak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu). Ia menyarankan masyarakat menguji materi UU MD3 dan menunggu Mahkamah Konstitusi. "Diuji materi dululah, coba," ujarnya.

IMAM HAMDI | AHMAD FAIZ IBNU SANI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi Ditengarai Mengusulkan Sejumlah Nama Jadi Calon Menteri Prabowo

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama Menhan yang juga Presiden Terpilih Prabowo Subianto tiba dilokasi acara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta, Selasa 1 Oktober 2024. TEMPO/Subekti.
Jokowi Ditengarai Mengusulkan Sejumlah Nama Jadi Calon Menteri Prabowo

Presiden Jokowi disebut-sebut menyorongkan sejumlah nama sebagai menteri untuk mengisi kabinet Prabowo. Mulai Bahlil hingga Pratikno.


Respons Jokowi soal Penyebab Deflasi 5 Bulan Berturut-turut: Coba Dicek Betul

2 jam lalu

Momentum Deflasi Bakal Berlanjut
Respons Jokowi soal Penyebab Deflasi 5 Bulan Berturut-turut: Coba Dicek Betul

Presiden Jokowi akhirnya angkat suara terkait penyebab deflasi beruntun selama lima bulan


Pasukan Bawah Tanah Jokowi Disebut Salah Kaprah karena Sebut Gibran Lambang Negara

3 jam lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Pasukan Bawah Tanah Jokowi Disebut Salah Kaprah karena Sebut Gibran Lambang Negara

Ternyata masih banyak pihak yang salah kaprah anggap Presiden dan Wakil Presiden sebagai lambang negara. Terakhir disebut Pasukan Bawah Tanah Jokowi.


Terkini Bisnis: Raffi Ahmad Gabung Kepengurusan Kadin versi Munaslub, 3 Nama Besar Lain yang Ikut Penambangan Pasir Laut

3 jam lalu

Aktor sekaligus pengusaha Raffi Ahmad (kedua kanan) masuk dalam kepengurusan Kadin Indonesia pariode 2024-2029 di Jakarta, Senin (7/10/2024). ANTARA/Harianto
Terkini Bisnis: Raffi Ahmad Gabung Kepengurusan Kadin versi Munaslub, 3 Nama Besar Lain yang Ikut Penambangan Pasir Laut

Raffi Ahmad sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Industri Kreatif Kadin periode 2024-2029 versi Munaslub


Masuk Bursa Kabinet Prabowo, Azwar Anas: Saya Belum Tahu

3 jam lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas saat ditemui usai Rapat Koordinasi Tim Nasional OECD dan peluncuran Portal Aksesi OECD di gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat pada Kamis, 3 Oktober 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Masuk Bursa Kabinet Prabowo, Azwar Anas: Saya Belum Tahu

Menpan RB Azwar Anas merespons kabar ia masuk bursa Kabinet Prabowo dari PDIP.


Gerindra Pastikan Nasib Keppres Pemindahan Ibu Kota di Tangan Prabowo

3 jam lalu

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, saat ditemui di kompleks gedung DPR, Jumat, 4 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra.
Gerindra Pastikan Nasib Keppres Pemindahan Ibu Kota di Tangan Prabowo

Prabowo sedang sibuk menyiapkan keppres untuk struktur kementerian di kabinet barunya. Senyampang itu, ia masih mengkaji keppres pemindahan ibu kota.


Kini Jokowi Sebut Jangan Buru-buru Pindah ke IKN, Keppres Pindah Ibu Kota Belum Diteken Sampai Ujung Jabatan

4 jam lalu

Presiden Joko Widodo (kanan) bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno (kiri) menjawab pertanyaan watawan saat perdana berkantor di kompleks Kantor Presiden, Ibu Kota Nusantara (IKN), Senin 29 Juli 2024. Pada hari perdana berkantor di IKN, Presiden memimpin rapat dengan jajaran Otorita IKN didampingi Mensesneg dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, serta akan menerima Jajaran Forkompinda Kaltim. ANTARA FOTO/Mentari Dwi Gayati
Kini Jokowi Sebut Jangan Buru-buru Pindah ke IKN, Keppres Pindah Ibu Kota Belum Diteken Sampai Ujung Jabatan

Setelah gagal pindah ke IKN pada Juli dan September, Jokowi sebut pemindahan ibu kota jangan terburu-buru. Keppres pun belum diteken.


Menanti Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN

4 jam lalu

Prabowo Subianto bersama para menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM) saat mendampingi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam sesi konferensi pers di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin 112 Agustus 2024. ANTARA/Andi Firdaus
Menanti Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN

Jokowi sebelumnya pernah menuturkan penerbitan Keppres IKN bisa jadi dilakukan sebelum 17 Agustus atau setelah Oktober 2024.


Mengenai Jokowisme, Ideologi Relawan Alap-Alap Jokowi yang Pasang Baliho Jokowi Guru Bangsa

5 jam lalu

Sejumlah kendaraan melintas di bawah baliho bergambar Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana Jokowi yang terpasang di Jalan Adi Soecipto, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat, 4 Oktober 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Mengenai Jokowisme, Ideologi Relawan Alap-Alap Jokowi yang Pasang Baliho Jokowi Guru Bangsa

Alap-Alap Jokowi pernah mengusung ideologi yang disebut Jokowisme. Belakangan disorot pasang baliho Jokowi guru bangsa.


Penjelasan Istana soal Jokowi Terlihat Tak Salami Mantan Wapres Try Sutrisno

5 jam lalu

Presiden Jokowi menyalami Wakil Presiden ke-6 Try Sutrisno  dalam momen peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-79 TNI di kawasan Monas, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 5 Oktober 2024. Foto Istimewa
Penjelasan Istana soal Jokowi Terlihat Tak Salami Mantan Wapres Try Sutrisno

Narasi Jokowi tidak menyalami Wakil Presiden ke-6 Try Sutrisno ramai di media sosial X yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter.