TEMPO.CO, Jakarta - Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU MD3 telah sah berlaku sejak Kamis, 15 Maret 2018. Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan nomor bagi undang-undang yang telah disahkan DPR pada 12 Februari 2018 itu, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2018.
UU MD3 itu berlaku secara otomatis meski Presiden Joko Widodo menolak menandatanganinya. "Kenapa tidak saya tandatangani, ya saya menangkap keresahan yang ada di masyarakat," kata Jokowi di Alun-Alun Barat, Kota Serang, Banten pada Rabu, 14 Maret 2018.
Keresahan itu muncul lantaran banyak pihak menyebut pengesahan UU MD3 sebagai ancaman bagi proses demokrasi. Beberapa pasalnya membuat DPR seakan menjadi lembaga super power yang antikritik. Berikut diantaranya:
Baca: Ini Alasan Jokowi Menolak UU MD3 dan Sarannya untuk Masyarakat
- Pasal 122 huruf K
Pasal ini menyatakan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapat mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan Anggota DPR.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai pasal tersebut telah merampas wewenang hukum yang selama ini berjalan. Padahal, soal kasus penghinaan hingga pencemaran nama baik kepada pejabat publik selama ini sudah diatur melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun ketentuan ini justru dimasukkan lagi dalam UU MD3. “Sehingga UU MD3 ini jadi bentuk perampasan hukum dan melanggar wewenang lembaga penegak hukum,” ujar Mahfud.
- Pasal 73
Pasal ini menyatakan bahwa DPR dapat memanggil paksa seseorang menggunakan Kepolisian Republik Indonesia jika tidak hadir dalam rapat DPR. Pemanggilan paksa dapat dilakukan setelah DPR melayangkan tiga kali panggilan berturut-turut.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Jimly Asshiddiqie, mengatakan aturan yang dibuat DPR bersama pemerintah ini dibuat hanya karena dewan ingin melindungi segala kelemahannya, termasuk dari kritikan masyarakat. “Ini reaksi temporal dari DPR yang kerap dikritik, dan membuat aturannya tidak berpikir untuk jangka panjang,” ujarnya.
Baca: Soal UU MD3, Bambang Soesatyo: Yang Kritik DPR Tak Dikriminalkan
- Pasal 245
Pasal ini menyatakan pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR terkait suatu tindak pidana harus mendapatkan persetujuan tertulis dari presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
- Pasal 15
Pasal ini mengamanatkan penambahan pimpinan MPR, bahwa pimpinan MPR terdiri dari satu orang ketua dan tujuh orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.
Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan akan ada tiga wakil ketua MPR yang baru. Mereka adalah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani dan Ketua Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Basarah.
- Pasal 84
Pasal ini mengamanatkan penambahan pimpinan DPR. Komposisi pimpinan DPR bertambah menjadi enam orang yang terdiri atas satu orang ketua dan lima orang wakil ketua.
Kursi pimpinan DPR yang baru akan diisi oleh perwakilan dari PDIP sebagai partai pemenang pemilu 2014. Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan telah menyurati PDIP agar segera mengirimkan nama untuk mengisi jabatan wakil ketua DPR tersebut.
Setelah dinyatakan berlaku secara sah, Presiden Jokowi pun mempersilakan masyarakat untuk mendaftarkan uji materi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi. Jokowi berjanji tidak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu). Ia menyarankan masyarakat menguji materi UU MD3 dan menunggu Mahkamah Konstitusi. "Diuji materi dululah, coba," ujarnya.
IMAM HAMDI | AHMAD FAIZ IBNU SANI