TEMPO.CO< Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo menjamin berlakunya Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tidak memberikan efek negatif kepada masyarakat. UU MD3, kata dia, tidak akan bertujuan untuk mematikan kritik masyarakat terhadap DPR.
"Saya pastikan siapapun yang mengkritik DPR tidak akan ada yang dikriminalisasi atau dibawa ke ranah hukum," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 15 Maret 2018. UU MD3 resmi berlaku setelah Presiden Joko Widodo tak menandatangani undang-undang yang disahkan DPR pada 12 Februari 2018.
Baca juga: Alasan Jokowi Menolak UU MD3 dan Sarannya untuk Masyarakat
Bambang juga menyarankan agar pihak yang tidak setuju dengan pemberlakuan UU MD3 mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, langkah itu lebih konstitusional. "Apapun nantinya putusan MK, DPR siap melaksanakannya. Kita taat hukum dan taat asas," kata politikus Partai Golkar itu.
Bambang, yang juga politikus Partai Golkar, pun meminta masyarakat tak segan mengkritik DPR. Ia meyakini masyarakat dapat membedakan antara kritik dan ujaran kebencian. "Kritik justru sangat diharapkan karena itulah vitamin bagi DPR. Yang tidak boleh adalah menyebarkan ujaran kebencian dan fitnah," katanya.
UU MD3 resmi berlaku setelah Presiden Jokowi tidak menandatangani undang-undang tersebut. Jokowi mempersilakan masyarakat untuk mendaftarkan uji materi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi. Ia berdalih tak menandatangani karena menangkap keresahan masyarakat.
Sejumlah pasal dalam UU MD3 menuai kontroversi lantaran mengatur tentang imunitas DPR dan membuatnya terkesan super power. Meski dibahas bersama pemerintah, Jokowi membantah jika ia kecolongan. Ia juga tidak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).