TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan lembaganya akan melakukan uji publik Peraturan KPU tentang Kampanye, Senin pekan depan, 19 Maret 2018. KPU akan meminta pandangan dan masukan untuk menyusun draf kampanye pemilu 2019.
"Nanti akan kami bahas dengan pemangku kepentingan mulai dari partai, akademisi, organisasi kemasyarakatan, pemerhati, media massa, pemerintah dan Badan Pengawas Pemilu," kata Wahyu saat dihubungi, Kamis, 15 Maret 2018.
Baca juga: KPU: Jokowi Tak Perlu Cuti Saat Pilpres 2019
Dalam merancang aturan tersebut, KPU melibatkan banyak pihak agar PKPU yang dirumuskan dapat diterima dan adil. KPU masih terbuka terhadap gagasan dan pandangan dalam rancangan PKPU Kampanye yang nanti akan dibahas.
Tujuannya, kata dia, agar bisa memperlakukan peserta pemilu yang adil dan setara. Adapun poin utama yang akan dibahas adalah soal cuti presiden yang kembali maju dalam pemilihan presiden tahun depan.
"Sedangkan untuk poin kampanye yang lainnya norma-normanya hampir sama," ujarnya. Kampanye pemilu 2019 dimulai pada 23 September 2018.
Anggota KPU lainnya, Evi Novida menambahkan pihaknya masih menyusun PKPU Kampanye. Selain melakukan uji publik PKPU Kampanye, KPU akan berkonsultasi ke DPR untuk membahas aturan itu. "Kalau konsultasi ke DPR menunggu jadwal mereka," ujarnya.