TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Pengadilan Negeri Tangerang Muhammad Irfan membenarkan bahwa hakim dan panitera di PN Tangerang diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 12 Maret 2018.
"Betul, OTT-nya kemarin, pukul 17.00," ujarnya, Selasa, 13 Maret 2018.
Baca juga: OTT di PN Tangerang, KPK juga Tangkap Seorang Hakim
Irfan mengatakan hakim PN Tangerang yang ditangkap KPK adalah Wahyu Widya Nurfitri dan panitera bernama Tuti Amalia. "Yang ditangkap di Pengadilan Negeri Tangerang hanya panitera," katanya. Menurut Irfan, Wahyu berada di luar kantor karena kemarin izin tidak masuk.
Terkait dengan perkara suap yang diduga dilakukan Wahyu dan Tuti, Irfan mengaku belum tahu. "Kami juga masih menunggu keterangan resmi dari KPK," ujarnya.
Sebelumnya, juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan ada tujuh orang yang ditangkap dalam OTT di Tangerang. "Unsur dari tujuh orang itu ada hakim, panitera, penasihat hukum dan ada unsur swasta juga," ujar Febri di gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin, 12 Maret 2018.
Baca: KPK Benarkan Ada OTT Panitera Pengadilan Negeri Tangerang
Dalam OTT itu, kata Febri, KPK juga menyita sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan perkara perdata. "Diduga terjadi transaksi terhadap penanganan perkara di PN Tangerang," katanya.