TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo mengatakan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 akan otomatis berlaku jika Presiden Joko Widodo tak menandatangani undang-undang tersebut hingga esok.
"Ketika nanti penomoran dilakukan maka undang-undang tersebut otomatis berlaku," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 13 Maret 2018.
Baca: Presiden Jokowi Belum Tanda Tangani UU MD3
Pimpinan DPR pun, kata Bambang, bakal segera mengirim surat ke PDIP untuk mengirimkan kadernya untuk mengisi jabatan Wakil Ketua DPR. UU MD3 mengamanatkan penambahan satu pimpinan DPR untuk partai pemenang pemilu 2014.
Sementara itu, menurut Bambang, jika ada pihak yang tidak menyetujui UU MD3 dapat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Ia pun meminta agar publik tak lagi berpolemik soal UU MD3.
Baca: DPR Anggap Penerbitan Perpu untuk UU MD3 Tidak Tepat
Ruang perbaikan terhadap undang-undang tersebut, menurut Bambang, sudah diberikan melalui Mahkamah Konstitusi. "Tidak perlu lagi ada yang diperdebatkan, dipersoalkan, apalagi dipermasalahkan," kata dia.
Presiden Joko Widodo hingga kini belum menandatangani revisi UU MD3, sedangkan 14 Maret 2018 adalah batas akhir presiden untuk menandatangani UU tersebut. Presiden beralasan masih banyaknya pasal kontroversial di UU MD3 membuat dirinya enggan menandatangani undang-undang itu.
Jokowi telah meminta agar UU MD3 ini dikaji. Ia telah memanggil sejumlah ahli hukum seperti Mahfud MD ke Istana Negara untuk meminta pendapatnya soal UU MD3.