TEMPO.CO, Jakarta-Ombudsman RI berencana akan mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Wakil Ketua Ombudsman Lely Pelitasari Soebekty mengatakan dalam draf revisi yang tengah dibuat, Ombudsman mengajukan tiga tambahan kewenangan oleh lembaganya.
Lely mengatakan salah satu yang diajukan dalam revisi tersebut adalah penambahan kewenangan Ombudsman menjadi lembaga eksekutorial. Dengan kewenangan itu, Ombudsman dapat melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap. "Kalau KPK bisa menindak, tapi Ombudsman produknya hanya rekomendasi," kata dia di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Sabtu, 10 Maret 2018.
Baca: Ombudsman Akan Telusuri Dugaan Pelanggaran Pertemuan Jokowi-PSI
Lely mengatakan pihaknya juga akan memasukan kewenangan Ombudsman dalam memberikan sanksi terhadap lembaga yang tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, menurut dia, rekomendasi Ombudsman bersifat mengikat. Namun, di dalam UU belum diatur kewenangan Ombudsman dalam memberikan sanksi kepada lembaga yang tidak menjalankan rekomendasi tersebut.
Lely berpendapat wewenang pemberian sanksi ini penting bagi Ombudsman. Selama ini, kata dia, Ombudsman hanya bisa memberikan sanksi sosial terhadap lembaga yang tak menjalankan rekomendasinya. "Misalnya ada kepala daerah tidak melaksanakan rekomendasi, nanti akan diberikan sanksi administratif atau pemotongan anggaran daerah," kata dia.
Baca: Ombudsman: Pungutan Zakat PNS Muslim Berpotensi Maladministrasi
Selain itu, Lely mengatakan dalam draf itu Ombudsman mengajukan hak menggelar sidang ajudikasi khusus. Menurut Lely, kewenangan ajudikasi khusus telah diatur dalam UU Ombudsman.
Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa pelayanan publik antar pihak yang diputuskan Ombudsman. Dengan kewenangan tersebut, Ombudsman dapat menetapkan ganti rugi apabila masyarakat mengalami kerugian akibat kebijakan pemerintah. "Dalam UU disebut ajudikasi khusus, tapi tidak ada peraturan turunannya lagi, itu yang diharapkan ditampung dalam revisi tersebut," kata Lely.
Lely mengatakan pembuatan draf revisi UU Ombudsman telah disiapkan sejak 2017. Saat ini, pihaknya tengah membahas draf tersebut dengan Direktorat Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM. Dia belum bisa memastikan kapan naskah akademik itu bakal diajukan ke DPR. "Masih pembahasan awal. Masih panjang," kata Lely.