TEMPO.CO, Jakarta - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) akan menyerahkan berkas gugatan terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Pengadilan Tata Usaha Negara. PKPI sedang menyiapkan bukti-bukti yang akan diajukan ke PTUN.
"Kami sedang susun. Jumat besok bisa kami langsung kirim ke PTUN," kata Sekretaris Jenderal PKPI Imam Anshori saat dihubungi, Kamis, 8 Maret 2018.
Baca juga: Bawaslu Menolak Gugatan PKPI pada KPU
Ia menuturkan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti tertulis dan rekaman yang akan diajukan ke PTUN. Selain itu, para kader sedang mengkonsolidasikan para calon saksi dan pengurus partai di beberapa daerah.
PKPI diberikan kesempatan untuk mengajukan gugatan ke PTUN hingga 13 Maret 2018. "Kalau tidak bisa besok, paling lambat pekan depan. Berkas hari ini juga sudah selesai semuanya," ucapnya.
Imam menuturkan bukti yang akan disampaikan ke PTUN tidak jauh berbeda dengan yang diserahkan saat gugatan ke Bawaslu. Namun ada beberapa bukti tambahan, seperti rekaman suara pihak Komisi Pemilihan Umum, saat PKPI mengirim berkas.
Menurut Imam, saat mengajukan gugatan ke PTUN, partai telah menguatkan aspek hukum untuk melawan KPU. "Nanti ada rekaman yang kami bawa. Sebab, ada wilayah yang memang kami telat mengirim berkas karena hujan dan ditolak," ujarnya.
Baca juga: PKPI Belum Penuhi Syarat Keterwakilan Perempuan
Selain itu, ada bukti lain yang menunjukkan ketidakkonsistenan KPU daerah yang belum sempat dibawa saat sidang gugatan di Bawaslu. "Nanti kami bawa semua berkas itu," tuturnya. "Ditambah bukti KTP yang dipermasalahkan, seperti di Papua," tutur Imam.
PKPI bersengketa dengan KPU setelah dinyatakan tidak lolos menjadi peserta Pemilihan Umum 2019. "Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya. Dalam permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Bawaslu Abhan dalam sidang ajudikasi penyelesaian sengketa, Selasa, 6 Maret 2018.
IMAM HAMDI | CAESAR AKBAR