TEMPO.CO, Jakarta - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah permohonannya ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam sidang adjudikasi penyelesaian sengketa pemilu.
"Sesuai dengan petunjuk Pak Ketum, kita semua sepakat untuk terus melakukan upaya hukum berupa gugatan ke PTUN," kata Sekretaris Jenderal PKPI Imam Anshori Saleh di gedung Bawaslu, Selasa, 6 Maret 2018.
Baca: Bawaslu Menolak Gugatan PKPI pada KPU
Imam menuturkan gugatan itu akan dilayangkan besok, setelah pihaknya rampung menyusun gugatan. Dia mengatakan masalah yang akan disampaikan sudah jelas dan sebelumnya telah disampaikan kepada Bawaslu. "Namun ditolak oleh Bawaslu. Tetapi kami yakin bahwa Bawaslu kurang teliti untuk memeriksa apa yang kita ajukan," ujarnya.
Menurut Imam, Bawaslu tidak mengabulkan gugatannya karena tidak teliti. Banyak hal telah disampaikan oleh saksi dan saksi ahli, tapi tidak menjadi bahan pertimbangan.
Karena dasar itulah, Imam menambahkan, PKPI akan mengejar keadilan dengan mengajukan gugatan ke PTUN. "Karena itu hak kami sebagai parpol yang sudah eksis," ucapnya. "Beberapa kali pemilu kita lolos, tiba-tiba sekarang tidak lolos dan itu yang akan kami perjuangkan di PTUN."
Baca: Ngotot Ikut Pemilu 2019, PBB dan PKPI Pengalaman Menang Gugatan
Bawaslu memutuskan menolak gugatan yang diajukan PKPI atas Komisi Pemilihan Umum. PKPI bersengketa dengan KPU setelah dinyatakan tidak lolos menjadi peserta Pemilihan Umum 2019.
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya. Dalam permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam sidang adjudikasi penyelesaian sengketa di gedung Bawaslu, Selasa, 6 Maret.
PKPI pada awalnya tidak bisa berlaga dalam Pemilu 2018 lantaran dalam verifikasi faktual KPU tidak memenuhi persyaratan di 73 kabupaten atau kota yang tersebar di empat provinsi, di antaranya Jawa Barat, Jawa Timur, dan Papua.
Tidak terima atas keputusan itu, partai yang dipimpin oleh A.M. Hendropriyono itu lantas melayangkan gugatan sengketa ke Bawaslu. PKPI mengajukan permohonan untuk 58 kabupaten atau kota di empat provinsi.
Setelah majelis mendengar fakta persidangan, ternyata dinyatakan 58 daerah yang diajukan PKPI itu memang tidak memenuhi persyaratan. Dengan begitu, PKPI tidak memenuhi syarat keikutsertaan partai untuk berlaga dalam Pemilu 2019, yakni 75 persen kabupaten dan kota di setiap provinsi.
"Menimbang bahwa setelah memeriksa permohonan pemohon, tanggapan termohon, saksi dan ahli dari bukti yang diajukan termohon dan pemohon, pemohon tidak dapat menunjukkan bahwa pemohon telah memenuhi persyaratan sebagaimana Pasal 173 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017. Oleh karenanya, permohonan pemohon ditolak," ujar anggota majelis persidangan, Fritz Edward Siregar.