TEMPO.CO, Surakarta - Biro Hukum Universitas Muhammadiyah, Surakarta, akan melakukan pendampingan terhadap mahasiswanya, yang juga seorang aktivis, Muhammad Hisbun Payu, yang dikabarkan ditangkap oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Hingga kini, pihak kampus belum mendapat kepastian soal kabar tersebut.
"Kami baru tahu setelah dikabari oleh beberapa mahasiswa," kata Kepala Biro Hukum UMS Bambang Sukoco saat ditemui, Senin, 5 Maret 2018. Menurut Bambang, pihak kampus baru sebatas menelusuri kebenaran kabar itu melalui beberapa teman sesama aktivis mahasiswa dari Hisbun Payu.
Baca juga: Dianggap Sebarkan Komunisme, Aktivis Lingkungan Divonis 10 Bulan
Bambang menjelaskan bahwa dari informasi yang diperoleh, Hisbun ditangkap saat berada di sekitar Jakarta. Dia ditangkap setelah beberapa hari sebelumnya terlibat dalam sebuah aksi demo di sebuah perusahaan di Sukoharjo, PT Rayon Utama Makmur.
"Selama ini yang bersangkutan memang dikenal sebagai aktivis," katanya. Dalam aksi tersebut, Hisbun tengah memperjuangkan nasib warga yang terkena dampak bau limbah pabrik. Aksi massa itu berujung ricuh dan menyebabkan pos satpam rusak dan terbakar.
Pihak kampus hingga saat ini belum mendengar kabar bahwa mahasiswanya telah menjadi tersangka dalam kasus itu. "Belum ada informasi dia menjadi tersangka atau bahkan buron," katanya. Dia juga yakin perusakan itu bukan dilakukan oleh para mahasiswa.
Baca juga: Dihukum karena Dianggap Sebarkan Komunisme, Aktivis Ini Banding
Menurut Bambang, pihaknya akan segera bergerak ke Polda Jateng untuk memastikan kabar tersebut. "Kami juga siap untuk melakukan pendampingan," katanya.
Sebelumnya, beredar di media sosial bahwa aktivis mahasiswa, Hisbun Payu, ditangkap saat tengah bersama temannya di sebuah minimarket. Dia diseret paksa oleh sepuluh orang dan dimasukkan ke dalam mobil.