Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LBH Masyarakat: Ini Lima PR Kepala BNN Heru Winarko

Reporter

image-gnews
Irjen (Pol) Heru Winarko, saat dilantik menjadi  Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, 1 Maret 2018. Jenderal Polisi bintang dua itu sempat menjadi Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Menko Polhukam dan Kapolda Lampung. TEMPO/Subekti.
Irjen (Pol) Heru Winarko, saat dilantik menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, 1 Maret 2018. Jenderal Polisi bintang dua itu sempat menjadi Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Menko Polhukam dan Kapolda Lampung. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat berharap pengangkatan Heru Wijanarko sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) menggantikan Budi Waseso (Buwas), membawa angin segar pada kebijakan pemberantasan narkoba di Indonesia. Analis Kebijakan Narkoba LBH Masyarakat, Yohan Misero, mencatat ada lima pekerjaan rumah yang mesti dibereskan Heru saat menjabat Kepala BNN.

Pertama, Yohan mengatakan, Heru harus menghentikan hukuman mati dan tembak mati di tempat sebagai simbol keberhasilan kebijakan anti-narkoba. Menurut dia, kebijakan itu telah melanggar HAM dan terbukti tidak efektif memberantas narkoba.

Baca: Tiga Langkah Prioritas Kepala BNN Heru Winarko

Yohan mencatat selama pemerintahan Presiden Joko Widodo, sudah 18 terpidana kasus narkoba dihukum mati. Akhir tahun lalu, BNN bahkan memproklamirkan 79 orang akan menyusul dieksekusi. Namun, meski ada hukuman itu, ia mengklaim angka peredaran narkoba tetap naik tiap tahun.

"Pendekatan semacam ini juga hanya merepotkan rekan di Kementerian Luar Negeri yang harus mempertanggungjawabkan komitmen Indonesia terhadap HAM," kata dia dalam keterangan pers, Ahad, 4 Maret 2018.

Yohan mengatakan tugas kedua Heru adalah mengusahakan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut dia, UU Narkotika yang saat ini berlaku di Indonesia memiliki beberapa kelemahan.

Baca: Kepala BNN Heru Winarko Janji Akan Segalak Budi Waseso

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Misalnya saja, kata dia, UU Narkotika masih mengkriminalisasi penggunaan narkoba, meski dalam jumlah kecil. Selain itu, BNN juga tak memiliki wewenang merehabilitasi pecandu, sehingga kewenangan rehabilitasi harus diselundupkan via Peraturan Presiden. "Hal ini sepatutnya jadi perhatian Kepala BNN baru untuk ikut mereformasi kebijakan narkotika Indonesia," kata dia.

Yohan juga meminta agar Heru memberikan pernyataan publik untuk menolak masuknya pasal-pasal narkotika dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Menurut dia, masuknya pasal narkotika ke dalam RKUHP akan menghilangkan hak rehabilitasi bagi pengguna dan mengancam wewenang BNN memberantas Narkoba.

Tugas keempat, Yohan mengharapkan Heru dapat menggunakan pengalamannya selama di KPK untuk mengendus peredaran narkoba via pencucian uang yang dilakukan pengedar. Reputasi Heru Winarko di bidang ini, kata dia, diharapkan dapat membuat aspek penegakan hukum narkotika lebih kreatif. "Jadi tidak hanya represif namun juga melalui kanal-kanal tindak pidan pencucian uang," kata dia.

Terakhir, Yohan juga meminta pengalaman Heru di KPK dapat digunakan untuk memberantas korupsi yang melingkari peredaran narkoba di Indonesia. Dia mengatakan, tiap bisnis gelap tak pernah berdiri sendiri tanpa kekuasaan yang melindunginya. Oleh sebab itu, dia meminta agar BNN dapat bekerjasama dengan KPK untuk mengungkap oknum korup di lembaga penegak hukum yang sering terlibat dalam pemberantasan narkotika, seperti BNN, Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, TNI dan Bea Cukai.

"Heru Winarko yang pernah bekerja di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polri dan bertindak sebagai Deputi Penindakan KPK semestinya punya kemampuan yang lebih dari cukup untuk ini. Jangan sampai pelaku-pelaku korupsi di penegakan hukum narkotika tidak tersentuh," kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sopir Truk Penabrak 16 Kendaraan di Tangerang Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

2 hari lalu

Kondisi truk dirusak massa setelah menabrak pengendara di Tangerang. Dok. Polres Metro Tangerang Kota
Sopir Truk Penabrak 16 Kendaraan di Tangerang Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Sopir truk juga positif mengonsumsi narkoba. Tidak ada korban tewas akibat kejadian ini


Sepanjang September-Oktober, Bareskrim Sita Sabu 1,07 ton dan Ganja 1,12 Ton

3 hari lalu

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada (tengah) bersama Dirjen Bea Cukai, Askolani (kanan) dan Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa (kiri) dan pimpinan berbagai lembaga menunjukkan barang bukti kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil peredaran narkoba yang dilakukan bandar Hendra Sabarudin (HS) yang merupakan terpidana yang saat ini ditahan di Lapas Tarakan Kelas II A, Kalimantan Utara. TEMPO/Ilham Balindra
Sepanjang September-Oktober, Bareskrim Sita Sabu 1,07 ton dan Ganja 1,12 Ton

Bareskrim menangkap para pelaku yang merupakan bagian dari sejumlah jaringan narkoba internasional seperti Fredy Pratama.


Sebut Ada Lebih dari 900 Kampung Narkoba di Indonesia, BNN Ungkap Penyebabnya

3 hari lalu

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Marthinus Hukom (tengah) bersama Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada (kiri) menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/10/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Sebut Ada Lebih dari 900 Kampung Narkoba di Indonesia, BNN Ungkap Penyebabnya

Kepala BNN menyebutkan bahwa terdapat lebih dari 900 kampung narkoba di Indonesia. Apa penyebabnya menurut BNN?


Penggerebekan di Kampung Boncos Palmerah, Polisi Ringkus 6 Pengguna Narkoba

3 hari lalu

Polsek Palmerah menangkap 6 pengguna narkoba dalam penggerebekan Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat, 1 November 2024. Humas Polsek Palmerah.
Penggerebekan di Kampung Boncos Palmerah, Polisi Ringkus 6 Pengguna Narkoba

Usai penggerebekan, polisi membakar lapak-lapak liar yang diduga sebagai tempat penggunaan maupun peredaran gelap narkoba di Kampung Boncos.


Tangkap 6 Pengguna Narkoba di Kampung Boncos, Polsek Palmerah: Mendukung Program 100 Hari Prabowo

3 hari lalu

Polisi lakukan razia narkoba di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat tangkap 5 orang positif pakai narkoba. Sumber. Polsek Palmerah.
Tangkap 6 Pengguna Narkoba di Kampung Boncos, Polsek Palmerah: Mendukung Program 100 Hari Prabowo

Polsek Palmerah menyatakan akan menggelar operasi rutin di Kampung Boncos untuk mendukung Program 100 Hari Prabowo Subianto.


Pengemudi Truk Ugal-Ugalan di Tangerang Positif Konsumsi Sabu

4 hari lalu

Kondisi truk kontainer yang mengalami kecelakaan di Kota Tangerang, Kamis, 31 Oktober 2024. ANTARA/HO-Istimewa
Pengemudi Truk Ugal-Ugalan di Tangerang Positif Konsumsi Sabu

Pengemudi truk ugal-ugalan di Tangerang positif mengonsumsi sabu.


Megawati Sebut Paling Sering Disadap, Bagaimana Aturan Penyadapan di Indonesia?

4 hari lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri memberikan pidato saat penutupan Rapat Kerja Nasional V PDI Perjuangan di Ancol, Jakarta, Minggu, 26 Mei 2024. Hasil dari Rakernas V PDI Perjuangan yang diselenggarakan dari 24-26 Mei ini seluruh kader Partai menyatakan untuk tetap memilih Mega menjadi ketua umum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Megawati Sebut Paling Sering Disadap, Bagaimana Aturan Penyadapan di Indonesia?

Ketua Umum PDIP Megawati bilang dirinya menjadi target penyadapan. Bagaimana aturan terkait dengan penyadapan di Indonesia?


Pola Asuh yang Disarankan Psikiater agar Remaja Tak Kecanduan Narkoba

5 hari lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Pola Asuh yang Disarankan Psikiater agar Remaja Tak Kecanduan Narkoba

Psikiater menjelaskan pola asuh yang sehat dan pengasuhan yang mendukung kesehatan mental dapat mencegah remaja dari penggunaan narkoba.


DKPP Berhentikan Anggota Bawaslu Kepri yang Terbukti Gunakan Narkoba

7 hari lalu

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito memimpin sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat 26 April 2024. Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap karena didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan Anggota KPU Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, periode 2023-2028, serta mengadukan Ketua KPU Kabupaten Puncak Natalius Tabuni dan anggota KPU Kabupten Puncak Henky Tinal dinilai tidak layak menjadi penyelenggara pemilu karena diduga sebagai anggota aktif partai politik. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
DKPP Berhentikan Anggota Bawaslu Kepri yang Terbukti Gunakan Narkoba

DKPP menilai Anggota Bawaslu Kepri yang terbukti gunakan narkoba tidak memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu.


Polisi Tangkap Pelaku Penyanderaan Anak Kecil di Pospol Pejaten, Berhalusinasi karena Narkoba

7 hari lalu

Tempat kejadian perkara (TKP) penyanderaan anak di di Pospol Pejaten, di seberang mal The Park Pejaten, Jalan Warung Jati Barat, Jakarta Selatan, Senin, 28 Oktober 2024. Polisi berhasil menangkap pelaku dan menyelamatkan korban. Belum jelas motif penyanderaan tersebut. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Tangkap Pelaku Penyanderaan Anak Kecil di Pospol Pejaten, Berhalusinasi karena Narkoba

Pelaku penyanderaan menjadikan anak tersebut sebagai tameng, karena dia berhalusinasi dikejar orang.