TEMPO.CO, Jakarta - Ada sejumlah fakta menarik dari kasus suap yang melibatkan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra. Wali kota itu diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama ayahnya, Asrun, yang saat ini tercatat sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara, pada Selasa dinihari, 27 Februari 2018. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan bersama 10 orang lain.
Baca: KPK Tangkap Tangan Wali Kota Kendari dan Calon Gubernur Sultra
Setelah menjalani pemeriksaan, dari 12 tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Keempat orang tersebut adalah Adriatma, Asrun, dan bekas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Fatmawati Faqih; dan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah. Dari OTT itu, KPK menemukan uang Rp 1,5 miliar dari tangan pegawai perusahaan Hasmun.
Dari OTT di Kendari tersebut, ada sejumlah fakta menarik. Berikut empat fakta terkait kasus suap Wali Kota Kendari.
1. Uang Suap Diduga untuk Dana Kampanye Asrun
Uang suap yang diterima Adriatma dari Hasmun senilai Rp 1,5 miliar tersebut diduga akan digunakan untuk biaya kampanye ayahnya, Asrun. "Uang suap tersebut diperuntukan sebagai pendanaan kebutuhan atau kegiatan kampanye calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2018,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Kamis, 1 Maret 2018.
2. Praktik Suap yang Dilakukan Hasmun Diduga telah Berlangsung sejak 10 Tahun Lalu
Hasmun, yang kini sudah berstatus sebagai tersangka pemberi suap, itu diduga telah melakukan praktik suap sejak 10 tahun lalu. Saat itu yang menjabatsebagai Wali Kota Kendari adalah Asrun, ayah Adriatma. Asrun dua kali menjabat sebagai Wali Kota Kendari, 2007-2017.
Baca: Penangkapan Wali Kota Kendari Tak Pengaruhi Roda Pemerintahan
KPK menghitung uang suap yang masuk ke kantong pribadi Asrun selama menjabat Wali Kota Kendari diduga sebanyak Rp 1,3 miliar. Uang suap itu diduga diberikan untuk memuluskan jalan PT SBN mendapatkan proyek jalan dan bangunan di Kota Kendari. "Salah satunya adalah proyek Jalan Bungkutoko Kendari New Port senilai Rp 60 miliar," kata Febri.
3. Kode Suap yang Digunakan 'Koli Kalender'
Adriatma dan Hasmun menggunakan kode koli kalender untuk menyebut uang suap Rp 1 miliar. "Kode itu digunakan Adriatma untuk meminya uang kepada Hasmun," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat memberikan keterangan pers di kantornya, Kamis, 1 Maret 2018.
4. Saat Kena OTT KPK, Adriatma Baru Menjabat Wali Kota Kendari 140 Hari
Adriatma baru menjabat selama 140 hari menggantikan ayahnya saat ditangkap KPK. Politikus Partai Amanat Nasional itu baru dilantik sebagai Wali Kota Kendari ke-6 pada 9 Oktober 2017. Ketika pelantikan, usianya 28 tahun 5 bulan.
M JULNIS FIRMANSYAH