TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir dipindahkan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk mendapatkan perawatan. Menurut Presiden, persetujuannya semata karena faktor kemanusiaan.
"Semua, kalau ada yang sakit, tentu kita peduli untuk membawa ke rumah sakit. Untuk disembuhkan," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 1 Maret 2018.
Baca:
Ketua MUI Klaim Jokowi Setuju Abu Bakar ...
Permintaan agar Baasyir dirawat dirumah sakit disampaikan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin. Ia menuturkan pernah meminta hal itu dan Presiden menanggapi dengan baik. Ma'ruf juga meminta Jokowi mengampuni Baasyir dengan memberikannya grasi.
Baasyir telah menjalani hukuman hampir 7 tahun di penjara. Awalnya ia dihukum di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah. Namun karena kondisi kesehatan yang menurun, ia dipindahkan ke Rumah Tahanan Gunung Sindur, Bogor.
Laki-laki berusia sekitar 80 tahun itu dipenjara karena dinyatakan bersalah melakukan tindakan terorisme. Ia divonis 15 tahun penjara sejak 2011.
Baca juga: Ketua MUI Berharap Jokowi Berikan Grasi untuk Abu Bakar Baasyir ...
Kepala Lapas Gunung Sindur David H Gultom mengatakan Baasyir memang akan menjalani pemeriksaan kesehatan di luar lapas setelah tim medis mendiagnosanya menderita CVI Bilateral (chronic venous insufienci) atau kelainan pembuluh darah vena berkelanjutan. Permohonan rujukan ini diperoleh setelelah berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Baasyir sempat dikeluarkan dari lapas kedua saat kakinya bengkak pada Agustus 2017. Baasyir menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Jantung Harapan Kita Jakarta pada Kamis 10 Agustus 2017. Dokter menyimpulkan terjadi gangguan katup pembulu darah yang mengakibatkan pembengkakan.