TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia Maruf Amin mengatakan bahwa dirinya pernah menyampaikan pada Presiden Joko Widodo untuk mengizinkan narapidana terorisme, Abu Bakar Baasyir dirawat di rumah sakit. Menurut dia, Presiden Jokowi merespons usulan tersebut dengan baik.
"Ya setuju dan beliau (Presiden Jokowi) sangat apresiasi untuk bagaimana beliau (Abu Bakar Baasyir) dirawat di rumah sakit," kata Maruf Amin di Komplek Istana Negara, Jakarta pada Rabu, 28 Februari 2018.
Baca: Ketua MUI Berharap Jokowi Berikan Grasi untuk Abu Bakar Baasyir
Untuk lokasi perawatannya, Maruf sebelumnya mengusulkan agar Baasyir dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Namun, ia belum mengetahui secara persis penempatan Baasyir di rumah sakit tersebut. "Saya belum tahu persisnya, tapi Presiden setuju. Beliau (Abu Bakar Ba'asyir) sakit, diperlukan supaya diobati," kata dia.
Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi dan Informasi Johan Budi mengatakan belum bisa berkomentar terkait hal itu. "Mau saya konfirmasi dulu," kata dia.
Abu Bakar Baasyir saat ini ditahan di Rumah Tahanan Gunung Sindur Bogor. Namun ia diketahui mengalami pembengkakan di kakinya. Pada Agustus 2017, Baasyir pernah menjalani pemeriksaan dan perawatan di RS Pusat Jantung Harapan Kita.
Baca: Abu Bakar Baasyir Bakal Menjalani Pemeriksaan Psikis di RSCM
Dari hasil pemeriksaan, ada gangguan katup pembuluh darah yang mengakibatkan pembengkakan. Problem yang dialami Ba'asyir adalah gangguan kronik pada pembulu vena, yaitu pembulu vena bagian dalam tidak kuat untuk memompa darah ke atas. Namun pembulu darah arterinya tidak mengalami sumbatan.
Abu Bakar Baasyir telah menjalani hukuman hampir 7 tahun di penjara. Awalnya ia dihukum di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah. Namun karena kondisi kesehatan yang menurun, ia dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur Bogor. Laki-laki berusia sekitar 80 tahun itu dipenjara karena terbukti bersalah dalam tindakan terorisme. Ia mendapat vonis 15 tahun penjara sejak 2011.