TEMPO.CO, Jakarta – Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) kembali melakukan mediasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketua Umum PKPI Hendropriyono mengaku ingin sengketanya selesai pada tahap mediasi.
Ia mengatakan partainya menghindari sidang ajudikasi melawan KPU. “Kami akan semaksimal mungkin menghindari proses ajudikasi. Karena, ajudikasi itu sandarannya hukum. Kalau hukum itu, cari siapa yang menang dan yang kalah,” kata Hendropriyono di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Selasa, 27 Februari 2018.
Baca: PKPI Melengkapi Dokumen Permohonan Sengketa ke Bawaslu
Sedangkan mediasi, menurut Hendropriyono, lebih mengacu pada aspek moralitas. Mediasi, kata dia, dapat memberikan ruang untuk mengukur baik dan buruk dari suatu kasus.
Hendropriyono mengatakan, hingga saat ini PKPI dan KPU belum menemukan titik kesepakatan. Mediasi akan tetap berlangsung hingga pukul 17.00 WIB.
Baca: Sudah Dapat Nomor Urut, KPU: Partai Belum Boleh Kampanye
Adapun Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan KPU tetap berpegangan pada hasil kerja yang sudah dirapatplenokan. “Sampai saat ini pemufakatan belum tercapai, sehingga musyawarah akan tetap berlangsung. Kami akan maksimal dan berusaha menghindari ajudikasi,” kata dia.
KPU menyatakan PKPI tidak lolos menjadi peserta Pemilihan Umum 2019. PKPI tidak menerima keputusan tersebut dan mengajukan sengketa ke Bawaslu. PKPI menawarkan kepada KPU untuk melakukan verifikasi ulang ke kantor-kantor daerah PKPI, tapi KPU menolak dengan alasan verifikasi sudah sesuai prosedur.