Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PKPI Melengkapi Dokumen Permohonan Sengketa ke Bawaslu

image-gnews
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) kembali melengkapi dokumen ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai syarat permohonan sengketa. PKPI mengajukan sengketa setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi partai peserta pemilu 2019.

Ketua Dewan Pimpinan Nasional Bidang Hukum PKPI Syariffudin Noor mengatakan pihaknya sudah menyusun bukti tentang kesalahan Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Kuasa hukum dan kader-kader PKPI se-Indonesia sudah menyatakan data tidak memenuhi syarat itu tidak benar,” ujar Syariffudin Noor, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Februari 2018.

Baca:
Ngotot Ikut Pemilu 2019, PBB dan PKPI...
Tidak Lolos Verifikasi Faktual Tingkat Daerah...

Menurut Syariffudin, tidak benar KPU menyatakan PKPI tidak memenuhi syarat di beberapa daerah. Dia mengatakan, kalaupun ada pernyataan tidak memenuhi syarat, itu adalah kesalahan dari tenaga KPU di beberapa daerah. Karena itu, kata dia, PKPU kembali untuk yang kedua kalinya ke Bawaslu untuk menggunakan haknya sebagai partai politik.

Syariffudin mengaku sulit menjelaskan detail kesalahan KPU. Menurut dia, masih terlalu dini menilai mana pihak yang bersalah. Namun penetapan tidak memenuhi syarat dari KPU masih perlu dipertanyakan dan perlu diklarifikasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Penuhi Syarat Keterwakilan Perempuan, PKPI...

Sebelumnya, KPU menyatakan PKPI tidak memenuhi syarat di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Syariffudin mengatakan sebenarnya masalah inti ada pada sistem informasi partai politik (Sipol). Menurut dia, data PKPI di Sipol tidak sesuai dengan data faktual.

Jika KPU memverifikasi secara faktual, seharusnya menggunakan data faktual. Sebab, kata dia, data Sipol pada waktu verifikasi faktual diwajibkan setelah keputusan MK, sehingga ada beberapa perubahan yang dilakukan pihak PKPI. “Nah, pada waktu verifikasi dengan menggunakan Sipol, tentunya berbeda dengan kenyataan yang sebenarnya,” kata Syariffudin.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bawaslu Tangsel Pergoki KPPS Buka Kotak Suara, KPU Tidak Memberi Tindakan

32 hari lalu

Anggota KPPS membawa kembali logistik Pemilu 2024 usai penghitungan di TPS melintas di depan Uma (rumah tradisional Mentawai) di pedalaman Desa Madobag, Siberut Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, Kamis 15 Februari 2024. KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai mulai mendistribusikan kembali logistik pemilu dari sejumlah TPS terjauh di kecamatan tersebut menggunakan pompong kemudian dikumpulkan di kantor desa sebelum dibawa ke gudang PPK di Muaro Siberut. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Bawaslu Tangsel Pergoki KPPS Buka Kotak Suara, KPU Tidak Memberi Tindakan

Bawaslu Tangsel menemukan petugas KPPS membuka kotak suara untuk diunggah ke Sirekap. Padahal tindakan itu melanggar aturan.


KPU dan Bawaslu Kaji Kemungkinan PSU Usai Belasan TPS di Bima Dirusak dan Dibakar

33 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
KPU dan Bawaslu Kaji Kemungkinan PSU Usai Belasan TPS di Bima Dirusak dan Dibakar

KPU dan Bawaslu NTB tengah mengkaji kemungkian diadakannya pemungutan Suara Ulang (PSU), buntut dari kasus perusakan dan pembakaran belasan TPS di Bima


Apa Itu Serangan Fajar saat Pemilu? Ini Ancaman Hukumannya

35 hari lalu

Petugas PPSU menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di Jalan Taman Margasatwa Raya, Jakarta Selatan, Minggu, 11 Februari 2024. Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut karena telah memasuki masa tenang Pemilu 2024 pada hari ini H-3 menjelang pencoblosan pada 14 Februari 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Apa Itu Serangan Fajar saat Pemilu? Ini Ancaman Hukumannya

Menjelang pemungutan suara Pemilu pada Rabu, 14 Februari 2024, beberapa oknum mulai melancarkan aksi serangan fajar. Lantas, apa itu serangan fajar?


Begini Tata Cara Pelaporan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

18 Januari 2024

Gedung Bawaslu Pusat. ANTARA
Begini Tata Cara Pelaporan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat tiga jenis pelanggaran pemilu.


Pilpres 2024 Sebulan Lagi, Ini 4 Lembaga Pengawas Pemilu Internasional

13 Januari 2024

Komisi Pemilihan Umum Kamboja dan sejumlah pengawas internasional menyampaikan ulasan pelaksanaan pemilu Kamboja 2018. Sumber: TEMPO/Suci Sekar
Pilpres 2024 Sebulan Lagi, Ini 4 Lembaga Pengawas Pemilu Internasional

Ada 4 Lembaga pengawas pemilu internasional selain Bawaslu dalam menjaga keadilan dan transparansi pemilihan umum. Mereka akankah awasi Pilpres 2024?


Bagaimana Syarat dan Ketentuan Melaporkan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu?

12 Januari 2024

Gedung Bawaslu Pusat. ANTARA
Bagaimana Syarat dan Ketentuan Melaporkan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu?

Adanya pelanggaran Pemilu selain oleh temuan Bawaslu, juga bisa dilaporkan oleh yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu.


Bawaslu Terima Dugaan Fitnah Anies Baswedan: Mengenal Tugas Utama Bawaslu dan Skor IPK

10 Januari 2024

Gedung Bawaslu Pusat. ANTARA
Bawaslu Terima Dugaan Fitnah Anies Baswedan: Mengenal Tugas Utama Bawaslu dan Skor IPK

Peran penting Bawaslu, pengawas pemilu independen di Indonesia, dalam memastikan pemilu yang adil dan transparan.


Bawaslu Sebut Ganjar di Siaran Azan TV Bukan Kampanye, Apa Tugas dan Fungsi Badan Pengawas Pemilu?

13 September 2023

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Foto Bawaslu.go.id
Bawaslu Sebut Ganjar di Siaran Azan TV Bukan Kampanye, Apa Tugas dan Fungsi Badan Pengawas Pemilu?

Ganjar Pranowo yang tampil di siaran azan salah satu stasiun swasta dinyatakan Bawaslu bukan pelanggaran Pemilu. Berikut tugas dan fungsi Bawaslu.


Pemilu 2024: Begini Tugas Bawaslu yang Harus Diketahui

30 Agustus 2023

Ilustrasi Bawaslu. dok.TEMPO
Pemilu 2024: Begini Tugas Bawaslu yang Harus Diketahui

Bawaslu berwenang atas laporan berkaitan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengenai Pemilu.


Kemendagri Apresiasi Bawaslu Luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu

16 Desember 2022

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Politik dan PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar saat foto bersama dalam acara peluncuran IKP Pemilu 2024 di Jakarta, Jumat (16/12).
Kemendagri Apresiasi Bawaslu Luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu

IKP menjadi referensi bagi pemerintah dan pemda menyiapkan tindakan pencegahan.