TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu, Komisi Penyiaran Indonesia, serta Dewan Pers untuk mengawasi adanya pelanggaran kampanye terkait dengan Pemilihan Umum 2019.
"Kami berkoordinasi untuk melihat adanya fenomena, fakta, atau kegiatan yang berkaitan dengan kampanye Pemilu 2019," kata Arief setelah menghadiri rapat koordinasi persiapan pemilihan kepala daerah 2018 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, pada Selasa, 20 Februari 2018.
Baca: Nomor Urut Partai dan Keyakinan Menang di Pemilu 2019
Masalahnya, kata Arief, ia menyebut sudah ada salah satu partai politik yang menampilkan logo beserta nomor urutnya di media televisi. Namun, ia enggan menyebut nama partai yang ia maksud.
Seharusnya partai politik baru diperbolehkan berkampanye untuk Pemilu 2019 pada 23 September 2018. "Mereka dijadwalkan kalau sesuai UU itu, kampanye setelah penetapan DCT atau daftar calon tetap," ujarnya.
Baca: Ngotot Ikut Pemilu 2019, PBB dan PKPI Pengalaman Menang Gugatan
Koordinasi tersebut, kata Arief, juga bertujuan untuk merumuskan hal-hal apa saja yang tergolong dalam kegiatan kampanye. Sehingga ke depannya, jika ditemukan pelanggaran, KPU dapat menjatuhkan sanksi, dari peringatan, pemberhentian kampanye, sampai diskualifikasi. "Jadi apa pun aktivitas yang dilakukan, kalau masuk kategori kampanye maka hanya boleh dilaksanakan pada masa kampanye," kata dia.
Pada Senin malam, 19 Februari 2018, KPU telah menggelar pengundian nomor urut untuk partai politik dalam Pemilu 2019. Sebanyak 14 partai politik mengikuti pengundian tersebut. Empat partai di antaranya adalah partai baru.