TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Seksi Penindakan Narkotika Bea dan Cukai Junanto Kurniawan mengatakan penangkapan kapal MV Lian Yu Yun 61870 pengangkut 1,6 ton sabu merupakan pengembangan dari kasus penangkapan kapal MV Sunrise Glory yang membawa 1 ton sabu, beberapa waktu lalu. Keduanya pun disinyalir dikendalikan sindikat jaringan yang sama.
"Disinyalir mereka masih satu jaringan yang sama," ujar Junanto seusai konferensi pers di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Cawang, Jakarta, pada Selasa, 27 Februari 2018.
Baca: Penyelundupan 1,6 Ton Sabu, Polri: Masih Ada Kapal Asing Lain
Menurut Junanto, saat penangkapan kapal MV Sunrise Glory pada 7 Februari 2018, petugas gabungan mendapati selembar kertas catatan bertuliskan huruf-huruf Cina. Dari situ, kata Junanto, tim melakukan pengembangan hingga akhirnya mendapatkan informasi bahwa akan ada kapal yang mengangkut narkoba jenis sabu dalam jumlah besar masuk ke Indonesia.
Kapal MV Sunrise Glory ditangkap tim gabungan TNI Angkatan Laut beserta lembaga terkait lainnya di perairan Batam. Kapal tersebut mengangkut narkotika jenis sabu seberat satu ton, yang dibungkus dalam 41 buah karung beras. Empat orang tersangka yang merupakan awak kapal pun ikut ditangkap.
Penangkapan bermula ketika Komandan Kapal KRI Sigurot-846 Mayor Laut Arizona Bintara melaksanakan Operasi Pengamanan Perbatasan RI-Singapura 2018. Timnya kemudian mendeteksi pergerakan MV Sunrise Glory yang mencurigakan di perairan Selat Phillip pada koordinat 01.08.722 U/103.48.022 T. MV Sunrise Glory saat itu melintas di luar Traffic Separation Scheme (TSS) masuk perairan Indonesia dengan mengibarkan bendera Singapura.
Baca: Polisi Kantongi Identitas Bos Pengirim 1,6 Ton Sabu dari Cina
Kemudian, pada Selasa, 20 Februari 2018, tim Satuan Tugas Polri bersama Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melakukan penangkapan terhadap kapal ikan asal Taiwan yang berbendera Singapura, MV Lian Yu Yun 61870. Kapal tersebut ditangkap di perairan Karang Helen Mars, berdekatan dengan Karang Banteng, Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau.
Dari hasil penangkapan, polisi menemukan 1,6 ton sabu, terbagi dalam 81 karung, yang disembunyikan di bagian palka sebelah kiri kapal. Empat orang warga negara asing asal Cina daratan pun turut ditangkap, yaitu Tan Mai, 69 tahun, Tan Yi (33), Tan Hui (43), serta Liu Yin Hua (63).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Eko Daniyanto mengatakan pihaknya telah mengantongi nama bos besar pengirim 1,6 ton sabu itu. Saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan kepolisian narkotika Cina untuk berbagi informasi serta data-data intelijen terkait dengan kasus ini. "Para tersangka ini dikendalikan langsung oleh bosnya di Cina, berinisial L," ujar Eko.